Foto: Spesies Burung Langka Ditemukan di Sulawesi Selatan

Spesies langka burung gosong Filipina ditemukan di Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung (TN Babul), Sulawesi Selatan. Spesies ini pertama kali tertangkap kamera di wilayah resor Tondong Tallasa pada Oktober 2018. (dok. TN Babul)

Dari berbagai penelitian, burung gosong ini diketahui memiliki sifat yang sangat setia pada pasangannya. Jika satu pasangannya mati, maka burung ini cenderung tidak akan pernah kawin lagi. (dok. TN Babul)

Selain itu, burung ini memiliki keunikan lain seperti menimbun telurnya ke dalam tanah untuk menjaga dari predator.  Dari sisi fisik, burung ini mirip seperti ayam dengan ukuran tinggi sekitar 35 cm. (dok. TN Babul)

Rencananya, pihak TN Babul akan melakukan identifikasi lebih mendalam atas keberadaan satwa yang hampir punah itu di wilayahnya untuk memastikan sebaran habitatnya. (dok. TN Babul)

Burung bernama latin Megapodius cumingii gilbertii ini telah masuk dalam kategori satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 92 tahun 2018. (dok. TN Babul)

Spesies langka burung gosong Filipina ditemukan di Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung (TN Babul), Sulawesi Selatan. Spesies ini pertama kali tertangkap kamera di wilayah resor Tondong Tallasa pada Oktober 2018. (dok. TN Babul)
Dari berbagai penelitian, burung gosong ini diketahui memiliki sifat yang sangat setia pada pasangannya. Jika satu pasangannya mati, maka burung ini cenderung tidak akan pernah kawin lagi. (dok. TN Babul)
Selain itu, burung ini memiliki keunikan lain seperti menimbun telurnya ke dalam tanah untuk menjaga dari predator.  Dari sisi fisik, burung ini mirip seperti ayam dengan ukuran tinggi sekitar 35 cm. (dok. TN Babul)
Rencananya, pihak TN Babul akan melakukan identifikasi lebih mendalam atas keberadaan satwa yang hampir punah itu di wilayahnya untuk memastikan sebaran habitatnya. (dok. TN Babul)
Burung bernama latin Megapodius cumingii gilbertii ini telah masuk dalam kategori satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 92 tahun 2018. (dok. TN Babul)