Begini Rupa Pulau Sebaru, Tempat Karantina 188 WNI

Pulau Sebaru Kecil memiliki luas 16,6 hektar. Secara administratif, pulau ini masuk Kelurahan Pulau Kelapa. Pulau Sebaru terbagi dua, ada Sebaru Besar dan Sebaru Kecil. (dok Istimewa)

Alasan utama dipilihnya pulau ini karena jejak yang dimiliki oleh Sebaru Kecil. Pulau ini dibangun menjadi tempat rehabilitas narkoba milik BNN pada tahun 2008.  (dok Istimewa)

Ada beberapa bangunan yang disediakan oleh pemerintah. Di salah satu gedungnya ada fasilitas Instalasi Gawat Darurat (IGD) dibuat dua lantai bersamaan dengan ruang isolasi dan ruang perawatan. (dok Istimewa)

Namun kini klinik rehabilitasi tersebut tak lagi digunakan. Melihat fasilitasnya yang lengkap, Kemenkes akhirnya memutuskan Pulau Sebaru Kecil sebagai tempat karantina. Belum lagi keadaan pulau yang memang kosong tak berpenduduk. (dok Istimewa)

Sebelum ada pembangunan rehabilitas narkoba, Sebaru Kecil hanyalah pulau kosong yang tak dijamah wisawatan. Tak ada akses menuju pulau ini kecuali penyewaan perahu nelayan. (dok Istimewa)

Pulau Sebaru Kecil memiliki luas 16,6 hektar. Secara administratif, pulau ini masuk Kelurahan Pulau Kelapa. Pulau Sebaru terbagi dua, ada Sebaru Besar dan Sebaru Kecil. (dok Istimewa)
Alasan utama dipilihnya pulau ini karena jejak yang dimiliki oleh Sebaru Kecil. Pulau ini dibangun menjadi tempat rehabilitas narkoba milik BNN pada tahun 2008.  (dok Istimewa)
Ada beberapa bangunan yang disediakan oleh pemerintah. Di salah satu gedungnya ada fasilitas Instalasi Gawat Darurat (IGD) dibuat dua lantai bersamaan dengan ruang isolasi dan ruang perawatan. (dok Istimewa)
Namun kini klinik rehabilitasi tersebut tak lagi digunakan. Melihat fasilitasnya yang lengkap, Kemenkes akhirnya memutuskan Pulau Sebaru Kecil sebagai tempat karantina. Belum lagi keadaan pulau yang memang kosong tak berpenduduk. (dok Istimewa)
Sebelum ada pembangunan rehabilitas narkoba, Sebaru Kecil hanyalah pulau kosong yang tak dijamah wisawatan. Tak ada akses menuju pulau ini kecuali penyewaan perahu nelayan. (dok Istimewa)