Kini Terbang ke Bali Semakin Mudah

Pengunjung tengah berada di Terminal 3 Ultimate Soekarno Hatta, Tanggerang, Banten, beberapa waktu lalu.

Kini, persyaratan penerbangan dari dan ke Bali semakin mudah.

PT Angkasa Pura I, pengelola Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali melonggarkan persyaratan bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan udara. Pelonggaran persyaratan penerbangan ini berlaku mulai Minggu, 5 Juli 2020 lalu.

Selama ini, calon penumpang pesawat terbang dari dan ke Bandara Ngurah Rai harus menunjukkan surat keterangan bebas corona melalui uji swab.

Mulai 5 Juli 2020, surat keterangan bebas corona bisa berasal dari uji tes PCR dengan hasil negatif atau hasil uji rapid test dengan hasil non-reaktif.

Persyaratan yang berlaku di Bandara Ngurah Rai ini berdasar pada SE Gugus Tugas No. 9 Tahun 2020, & SE Gugus Tugas Provinsi Bali No. 305/GUGASCOVID-19/VI/2020.

Citilink menjadi salah satu maskapai yang melakukan penerbangan ke Bandara Ngurah Rai.

Salah satu syarat penerbangan rute domestik di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, adalah menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah), menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keternagan hasil uji Rapid Test dengan hasil non-reaktif, dengan masa berlakuk 14 hari sejak tanggal diterbikan.

Kemudian sebelum masuk wilayah Bali, penumpang tujuan Bali wajib mengisi form lapor diri online di website https://cekdiri.baliprov/go.id, dan menunjukkan QR Code kepada petugas. Penumpang dengan KTP non-Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keternagan hasil uji Rapid Test dengan hasil non-reaktif yang masih berlaku, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi surat pernyataan dan surat jaminan yang dapat diunduh di https://cekdiri.baliprov/go.id.

Calon penumpang juga harus mengisi kartu kewaspadaan kesehatan dan mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lingungi di perangkat telepon selular.

Pengunjung tengah berada di Terminal 3 Ultimate Soekarno Hatta, Tanggerang, Banten, beberapa waktu lalu.
Kini, persyaratan penerbangan dari dan ke Bali semakin mudah.
PT Angkasa Pura I, pengelola Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali melonggarkan persyaratan bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan udara. Pelonggaran persyaratan penerbangan ini berlaku mulai Minggu, 5 Juli 2020 lalu.
Selama ini, calon penumpang pesawat terbang dari dan ke Bandara Ngurah Rai harus menunjukkan surat keterangan bebas corona melalui uji swab.
Mulai 5 Juli 2020, surat keterangan bebas corona bisa berasal dari uji tes PCR dengan hasil negatif atau hasil uji rapid test dengan hasil non-reaktif.
Persyaratan yang berlaku di Bandara Ngurah Rai ini berdasar pada SE Gugus Tugas No. 9 Tahun 2020, & SE Gugus Tugas Provinsi Bali No. 305/GUGASCOVID-19/VI/2020.
Citilink menjadi salah satu maskapai yang melakukan penerbangan ke Bandara Ngurah Rai.
Salah satu syarat penerbangan rute domestik di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, adalah menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah), menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keternagan hasil uji Rapid Test dengan hasil non-reaktif, dengan masa berlakuk 14 hari sejak tanggal diterbikan.
Kemudian sebelum masuk wilayah Bali, penumpang tujuan Bali wajib mengisi form lapor diri online di website https://cekdiri.baliprov/go.id, dan menunjukkan QR Code kepada petugas. Penumpang dengan KTP non-Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keternagan hasil uji Rapid Test dengan hasil non-reaktif yang masih berlaku, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi surat pernyataan dan surat jaminan yang dapat diunduh di https://cekdiri.baliprov/go.id.
Calon penumpang juga harus mengisi kartu kewaspadaan kesehatan dan mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lingungi di perangkat telepon selular.