Foto: Omah Kapal, Bangunan yang Diselamatkan Jadi Cagar Budaya

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus berhasil menyelamatkan Omah Kapal jadi benda cagar budaya. Pemilik sebelumnya berencana menghapus bangunan bersejarah itu dari daftar benda cagar budaya. (Dian Utoro Aji/detikcom)
Setelah dikaji secara akademik oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), hasilnya bahwa Omah Kapal merupakan benda cagar budaya. Lokasi Omah Kapal berada di Jalan KHR Asnawi, Kelurahan Damaran, Kecamatan Kota, Kudus. (Dian Utoro Aji/detikcom)
Omah Kapal itu berdiri pada tahun 1934. Omah Kapal didirikan bernama H. Muzahid. Omah Kapal dirikan sebagai bentuk kenangan waktu Muzahid dulu berangkat haji naik kapal beberapa bulan. (Dian Utoro Aji/detikcom)
Omah Kapal pun ditetapkan jadi salah satu benda cagar budaya di Kudus. Saat ini benda cagar budaya yang ada di Kota Kudus ada 167 buah, mulai dari benda bergerak dan tidak bergerak. (Dian Utoro Aji/detikcom)
Omah Kapal itu dahulu sering digunakan menjadi wisata keluarga. Pada saat hari Kamis dan Jumat, H. Muzahid sering mengajak keluarga untuk berwisata di Omah Kapal tersebut. (Dian Utoro Aji/detikcom)