Begini Aturan New Normal Nonton Film di Bioskop

Pekerja membersihkan bangku bioskop Cinepolis di kawasan Jakarta, Jumat (23/10/2020).   

Kini giliran bioskop Cinepolis yang buka kembali setelah melalui melalui proses assessment oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DKI Jakarta.    

Bioskop yang sebelumnya ditutup dan dilarang beroperasi akhirnya dibuka, dengan catatan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.  

Bioskop sendiri diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%.  

Kemudian, pengaturan tempat duduk harus dibuat berjarak minimal 1,5 meter.  

Selain itu, di dalam bioskop pengunjung yang datang dilarang untuk lalu lalang ataupun berpindah tempat duduk.   

Pengunjung juga tidak diperbolehkan makan dan minum selama menonton film.  

Yang tak kalah penting petugas bioskop juga wajib mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan.  

Kemudian dalam protokol kesehatan umum, pengelola juga wajib untuk mendata pengunjung yang datang. Pengelola harus menyediakan pencatatan pengunjung macam buku tamu, bisa juga dengan menggunakan teknologi digital.  

Pekerja membersihkan bangku bioskop Cinepolis di kawasan Jakarta, Jumat (23/10/2020).   
Kini giliran bioskop Cinepolis yang buka kembali setelah melalui melalui proses assessment oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DKI Jakarta.    
Bioskop yang sebelumnya ditutup dan dilarang beroperasi akhirnya dibuka, dengan catatan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.  
Bioskop sendiri diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%.  
Kemudian, pengaturan tempat duduk harus dibuat berjarak minimal 1,5 meter.  
Selain itu, di dalam bioskop pengunjung yang datang dilarang untuk lalu lalang ataupun berpindah tempat duduk.   
Pengunjung juga tidak diperbolehkan makan dan minum selama menonton film.  
Yang tak kalah penting petugas bioskop juga wajib mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan.  
Kemudian dalam protokol kesehatan umum, pengelola juga wajib untuk mendata pengunjung yang datang. Pengelola harus menyediakan pencatatan pengunjung macam buku tamu, bisa juga dengan menggunakan teknologi digital.