Kemenhub Restui Pesawat Diisi Penuh Saat PPKM

Pemerintah kembali mengizinkan tingkat okupansi atau keterisian penumpang pesawat penuh atau mencapai 100 persen selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan pemerintah mewajibkan maskapai untuk menyediakan tiga baris kursi (seat row) yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19. Rengga Sancaya/detikcom
Mengenai kekhawatiran penumpang terkena virus Corona di pesawat Adita menepisnya. Pesawat di Indonesia rata-rata sudah menggunakan filter High-efficiency particulate air (HEPA) yang membuat sirkulasi udara di pesawat sangat baik. Rengga Sancaya/detikcom
Syarat kesehatan juga diperketat antara lain penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kemudian penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan dari dan ke daerah selain Bali. ANTARA FOTO/Fauzan
Di sisi lain, bagi penumpang penerbangan angkutan udara perintis dan angkutan udara di daerah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal), dan bagi penumpang anak-anak berusia di bawah 12 tahun tak diwajibkan memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dan PCR. Rengga Sancaya/detikcom