Suasana Uji Coba Pembukaan Taman Impian Jaya Ancol

Sejumlah pengunjung beraktivitas di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (11/9).
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 6 September 2021.
Manajemen Taman Impian Jaya Ancol saat ini telah melakukan berbagai persiapan mulai dari peningkatan protokol kesehatan berbasis CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kementerian Parekraf) hingga penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
Salah satu syarat memasuki Ancol adalah pengunjung harus memiliki kartu vaksin.
Dan pengunjung dengan umur dibawah 12 tahun belum diperbolehkan masuk.
Nantinya pengunjung yang akan melakukan rekreasi ke Taman Impian Jaya Ancol wajib melengkapi dirinya dengan aplikasi Peduli Lindungi. 
Aplikasi ini berfungsi sebagai proses screening awal untuk menerapkan 3 T (testing, tracing, treatment).
Adapun pengunjung yang diperbolehkan masuk kawasan Ancol adalah yang berusia di atas 12 tahun dan wajib sudah divaksinasi minimal dosis pertama.
Saat ini kawasan yang baru dibuka adalah area Pantai dan Allianz Eco Park.
Untuk tempat makan sudah dibuka kembali dengan menerapkam protokol kesehatan.
Saat ini pengunjung hanya diperbolehkan untuk berolahraga dan bermain di pinggir pantai.
Untuk berenang belum diperbolehkan karena masih dalam suasana pandemi COVID-19.
Bahkan untuk masuk Ancol wajib membeli tiket secara online.
Di area pantai Ancol telah disiapkan sekat bagi pengunjung dan petugas yang selalu patroli memperingatkan protokol kesehatan.
Harapannya seluruh pengunjung yang hadir di hari pertama uji coba di Ancol ini menerapkan ketentuan protokol kesehatan agar dapat berwisata dengan aman dan nyaman.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba pembukaan dua tempat wisata, yakni Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) bagi masyarakat setelah pemerintah kembali melonggarkan aturan PPKM Level 3 di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1072 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang di dalamnya mengatur uji coba pembukaan tempat wisata tertentu.
Uji coba tempat wisata itu juga sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa dan Bali berlaku 7-13 September 2021.
Yuk kembali berwisata tapi tetap taati protokol  kesehatan ya.
Sejumlah pengunjung beraktivitas di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (11/9).
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 6 September 2021.
Manajemen Taman Impian Jaya Ancol saat ini telah melakukan berbagai persiapan mulai dari peningkatan protokol kesehatan berbasis CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kementerian Parekraf) hingga penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
Salah satu syarat memasuki Ancol adalah pengunjung harus memiliki kartu vaksin.
Dan pengunjung dengan umur dibawah 12 tahun belum diperbolehkan masuk.
Nantinya pengunjung yang akan melakukan rekreasi ke Taman Impian Jaya Ancol wajib melengkapi dirinya dengan aplikasi Peduli Lindungi. 
Aplikasi ini berfungsi sebagai proses screening awal untuk menerapkan 3 T (testing, tracing, treatment).
Adapun pengunjung yang diperbolehkan masuk kawasan Ancol adalah yang berusia di atas 12 tahun dan wajib sudah divaksinasi minimal dosis pertama.
Saat ini kawasan yang baru dibuka adalah area Pantai dan Allianz Eco Park.
Untuk tempat makan sudah dibuka kembali dengan menerapkam protokol kesehatan.
Saat ini pengunjung hanya diperbolehkan untuk berolahraga dan bermain di pinggir pantai.
Untuk berenang belum diperbolehkan karena masih dalam suasana pandemi COVID-19.
Bahkan untuk masuk Ancol wajib membeli tiket secara online.
Di area pantai Ancol telah disiapkan sekat bagi pengunjung dan petugas yang selalu patroli memperingatkan protokol kesehatan.
Harapannya seluruh pengunjung yang hadir di hari pertama uji coba di Ancol ini menerapkan ketentuan protokol kesehatan agar dapat berwisata dengan aman dan nyaman.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba pembukaan dua tempat wisata, yakni Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) bagi masyarakat setelah pemerintah kembali melonggarkan aturan PPKM Level 3 di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1072 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang di dalamnya mengatur uji coba pembukaan tempat wisata tertentu.
Uji coba tempat wisata itu juga sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa dan Bali berlaku 7-13 September 2021.
Yuk kembali berwisata tapi tetap taati protokol  kesehatan ya.