Pengendara Motor Neduh di Kolong Jembatan Bikin Macet

Sejumlah pengendara sepeda motor berteduh di kolong jembatan layang bus TransJakarta, tepatnya di Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (28/12/2021) siang.
Memasuki musim hujan biasanya banyak pemotor yang berteduh di bawah kolong jembatan tersebut.
Jumlahnya tidak hanya satu-dua pemotor saja. Terkadang para pemotor itu justru menghalangi para pengendara lain.
Derasnya hujan memaksa mereka berteduh di bawah kolong jembatan tersebut meski sudah ada peraturan yang melarangnya.
Saat hujan, para pengendara kendaraan roda dua memang kerap berteduh di bawah jembatan, underpass, atau jembatan penyeberangan orang.
Padahal, perilaku tersebut dilarang karena bisa mengganggu lalu lintas. Bahkan, berbahaya bagi pengendara yang berteduh itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Tidak hanya itu, berteduh di bawah jembatan atau underpass ternyata termasuk dalam pelanggaran, sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pengendara yang membawa jas hujan tetap melanjutkan perjalanannya.
Karena semakin banyaknya pengendara yang berteduh, ruas jalan pun mengalami penyempitan. 
Sejumlah pengendara sepeda motor berteduh di kolong jembatan layang bus TransJakarta, tepatnya di Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (28/12/2021) siang.
Memasuki musim hujan biasanya banyak pemotor yang berteduh di bawah kolong jembatan tersebut.
Jumlahnya tidak hanya satu-dua pemotor saja. Terkadang para pemotor itu justru menghalangi para pengendara lain.
Derasnya hujan memaksa mereka berteduh di bawah kolong jembatan tersebut meski sudah ada peraturan yang melarangnya.
Saat hujan, para pengendara kendaraan roda dua memang kerap berteduh di bawah jembatan, underpass, atau jembatan penyeberangan orang.
Padahal, perilaku tersebut dilarang karena bisa mengganggu lalu lintas. Bahkan, berbahaya bagi pengendara yang berteduh itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Tidak hanya itu, berteduh di bawah jembatan atau underpass ternyata termasuk dalam pelanggaran, sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pengendara yang membawa jas hujan tetap melanjutkan perjalanannya.
Karena semakin banyaknya pengendara yang berteduh, ruas jalan pun mengalami penyempitan.