Pintu Internasional Dibuka Besok, Bali Siap Sambut Turing Asing

Sejumlah pekerja melintas di area Terminal Internasional yang lengang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (2/2/2022).
Pemerintah menyatakan bahwa Bali akan buka pintu penerbangan internasional pada 4 Februari 2022 atau Jumat besok.
 
Meski telah membuka pintu bagi turis asing, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh para wisatawan dari luar negeri yang hendak masuk ke Bali yakni sebelum terbang ke Pulau Dewata Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) harus sudah mengisi e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan vaksin dosis lengkap, memiliki hasil PCR 3x24 jam, mengisi electronics customs declaration (e-CD), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina, memastikan dokumen keimigrasian dan memiliki asuransi perjalanan.
 
Para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) juga diwajibkan untuk melakukan karantina di hotel yang tersedia di Bali. Diketahui, PPLN yang telah divaksin lengkap atau mendapat vaksinasi dua dosis diizinkan melakukan karantina selama 5 hari. Sementara PPLN yang belum mendapat vaksin dosis lengkap diwajibkan melakukan karantina selama 7 hari.
Sejumlah pekerja melintas di area Terminal Internasional yang lengang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (2/2/2022).
Pemerintah menyatakan bahwa Bali akan buka pintu penerbangan internasional pada 4 Februari 2022 atau Jumat besok. 
Meski telah membuka pintu bagi turis asing, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh para wisatawan dari luar negeri yang hendak masuk ke Bali yakni sebelum terbang ke Pulau Dewata Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) harus sudah mengisi e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan vaksin dosis lengkap, memiliki hasil PCR 3x24 jam, mengisi electronics customs declaration (e-CD), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina, memastikan dokumen keimigrasian dan memiliki asuransi perjalanan. 
Para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) juga diwajibkan untuk melakukan karantina di hotel yang tersedia di Bali. Diketahui, PPLN yang telah divaksin lengkap atau mendapat vaksinasi dua dosis diizinkan melakukan karantina selama 5 hari. Sementara PPLN yang belum mendapat vaksin dosis lengkap diwajibkan melakukan karantina selama 7 hari.