Beginilah suasana di tempat wisata Kebun Binatang, Ragunan, Jakarta, Minggu (20/02/2022).
Tampak pengunjung bersama keluarga menikmati akhir pekan di Ragunan.
Pemerintah mengijinkan tempat wisata di wilayah yang termasuk dalam PPKM Level 3 tetap buka.
Kendati demikian, jumlah kapasitas maksimal pengunjing dibatasi hanya 25%.
Adapun aturan pembukaan tempat wisata di daerah PPKM level 3 tercatat dalam Inmendagri Nomor 9/202 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 7 Februari 2022.
Pengunjung wajib mengikuti protokol kesehatan (Prokes) dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.