Kegiatan tersebut digelar dalam upaya memperkokoh perlindungan dan pemberdayaan arak Bali sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat arak Bali.
Minuman Arak Bali ini diakui sebagai bentuk memperkuat kearifan lokal sama seperti yang Sake yang berasal dari Jepang dan Soju dari Korea. Hal ini juga bertujuan untuk melindungi dan memelihara arak sesuai dengan nilai-nilai budaya serta memberdayakan, memasarkan, dan memanfaatkan minuman tersebut sebagai ekonomi rakyat yang berkelanjutan.
Tak hanya itu, seorang mahasiswa juga ikut menampilkan atraksi "flair bartender" saat perayaan Hari Arak Bali di Bali Collection, Nusa Dua, Badung, Bali, Minggu (29/1/2023).