Syarat Naik Kereta Api: Penumpang Boleh Tak Pakai Masker

Seluruh pelanggan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal diperbolehkan tidak memakai masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Namun begitu, KAI menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19. Grandyos Zafna/detikcom
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi COVID-19. PT KAI menerapkan aturan itu mulai Senin (12/6/2023). Grandyos Zafna/detikcom
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi COVID-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional. Pradita Utama/detikcom
Ada 4 persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal mulai 12 Juni 2023. Pertama, Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19. Pradita Utama/detikcom
Kedua, diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan. Pradita Utama/detikcom
Ketiga, dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan. Pradita Utama/detikcom
Keempat, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19. Kelima, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi. Pradita Utama/detikcom
Seluruh pelanggan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal diperbolehkan tidak memakai masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Namun begitu, KAI menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19. Grandyos Zafna/detikcom
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi COVID-19. PT KAI menerapkan aturan itu mulai Senin (12/6/2023). Grandyos Zafna/detikcom
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi COVID-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional. Pradita Utama/detikcom
Ada 4 persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal mulai 12 Juni 2023. Pertama, Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19. Pradita Utama/detikcom
Kedua, diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan. Pradita Utama/detikcom
Ketiga, dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan. Pradita Utama/detikcom
Keempat, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19. Kelima, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi. Pradita Utama/detikcom