Karang Memadu Kosong, Tanda Tak Ada Poligami di Desa Penglipuran

Karang Memadu merupakan tempat pengasingan bagi warga Desa Penglipuran yang melakukan poligami.  

Di Desa Penglipuran, kaum laki-laki tidak diperkenankan untuk memiliki istri lebih dari satu. Bagi mereka yang melanggar maka aturan adat Karang Memadu akan diberlakukan.  

Di lahan dengan luas sekitar 921 meter ini, nantinya kaum laki-laki yang berpoligami akan tinggal bersama istri kedua. Jika istri pertama memberikan persetujuan, maka akan ikut tinggal di Karang Memadu ini.  

Dengan sanksi yang begitu keras, tampaknya warga Desa Penglipuran tak ada yang berani untuk berpoligami dan tetap menjaga kesetiaannya. Hal ini terbukti hingga saat ini masih belum ada bangunan di Karang Memadu alias belum ada yang berpoligami.  

Karang Memadu merupakan tempat pengasingan bagi warga Desa Penglipuran yang melakukan poligami.  
Di Desa Penglipuran, kaum laki-laki tidak diperkenankan untuk memiliki istri lebih dari satu. Bagi mereka yang melanggar maka aturan adat Karang Memadu akan diberlakukan.  
Di lahan dengan luas sekitar 921 meter ini, nantinya kaum laki-laki yang berpoligami akan tinggal bersama istri kedua. Jika istri pertama memberikan persetujuan, maka akan ikut tinggal di Karang Memadu ini.  
Dengan sanksi yang begitu keras, tampaknya warga Desa Penglipuran tak ada yang berani untuk berpoligami dan tetap menjaga kesetiaannya. Hal ini terbukti hingga saat ini masih belum ada bangunan di Karang Memadu alias belum ada yang berpoligami.