Penampakan Lapak PKL Puncak Rata dengan Tanah Usai Ditertibkan

Pemkab Bogor telah melakukan penertiban 196 bangunan liar di kawasan Puncak hari ini.
Dari 196 lapak, sebanyak 90 bangunan di antaranya telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
Kios liar yang ditertibkan ini berada di kawasan wisata Gantole hingga ke Warpat yang berbatasan dengan Kabupaten Cianjur.
Saat puing-puing bekas bangunan yang ditertibkan masih berada di lokasi.
Bangunan liar itu rata dengan tanah setelah ditertibkan menggunakan alat berat.
Tampak sejumlah pemilik sedang membongkar sendiri kiosnya.
Penertiban tahap II kios ilegal ini didasarkan pada Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Sebelumnya, Pemkab Bogor sudah melayangkan tiga kali surat peringatan.
Pedagang yang kiosnya ditertibkan, akan dipindahkan ke rest area Gunung Mas.
Pembongkaran bangunan PKL dilakukan sejak pukul 07.00 WIB.
Puing-puing bangunan yang tersisa diangkut oleh pemiliknya.
Pj Bupati Bogor, Aswama Tosepu mengatakan, untuk bangunan yang belum dibongkar kemungkinan karena keterbatasan peralatan. Pihaknya akan melakukan pembongkaran terhadap sisa bangunan tersebut.
Sebelumnya, pembongkaran tahap kedua bangunan ilegal ini sempat diwarnai penolakan warga. Warga menolak pembongkaran lantaran prosesnya sudah masuk persidangan.