Wisatawan berfoto di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Lumajang, Jawa Timur, Minggu (3/11/2024).
Balai Besar TNBTS menerapkan penyesuaian tarif terhadap sejumlah kegiatan di kawasan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 seperti kegiatan foto pranikah yang awalnya Rp250 ribu kini Rp1 juta per paket untuk WNI dan Rp3 juta untuk WNA, kegiatan video komersial dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta per paket untuk WNA, dan kegiatan penggunaan drone sebesar Rp2 juta per unit per hari berlaku bagi wisatawan nusantara maupun mancanegara.
Selain itu menindak lanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru melakukan penyesuaian pada tarif masuk di kawasan tersebut sejak 30 Oktober 2024 sebesar Rp54 ribu pada hari kerja dan Rp79 ribu saat hari libur untuk wisatawan nusantara dan Rp255 ribu untuk wisatawan mancanegara.
Penyesuaian pemungutan tarif itu berfungsi untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain menyesuaikan tarif, Balai Besar TNBTS juga terus berupaya meningkatkan tata kelola kawasan wisata. Salah satunya dengan memprioritaskan pemesanan tiket secara daring untuk mengantisipasi penumpukan wisatawan lokasi.