Taman Langsat di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kini bisa dikunjungi kapan saja, siang maupun malam.
Taman yang dibuka selama 24 jam ini menjadi ruang terbuka hijau yang banyak diminati warga untuk sekadar bersantai, berolahraga, atau berkumpul bersama keluarga. Namun, ada satu imbauan penting yang ditegaskan: dilarang berbuat mesum!
Spanduk berisi larangan berbuat asusila tampak mencolok di beberapa titik taman.
Imbauan tersebut dipasang langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan mencegah penyalahgunaan ruang publik.
Larangan ini bukan tanpa dasar hukum. Perbuatan asusila di tempat umum termasuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dengan pengawasan lebih ketat dan peran aktif masyarakat, pemerintah berharap Taman Langsat tetap menjadi ruang publik yang bersih, aman, dan ramah untuk semua kalangan tanpa gangguan dari perilaku tidak pantas.