Menpar Widiyanti Berbaju Batik Saat UU Kepariwisataan Disahkan DPR RI

Menpar Widiyanti menyalami Ketua DPR RI Puan Maharani setelah UU Kepariwisataan disahkan. (dok. Kemenpar)
Foto: dok. Kemenpar
Undang-undang (UU) Kepariwisataan pada Kamis (2/10/2025). Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menilai disahkannya UU Kepariwisataan itu menjadi fondasi penting bagi pengembangan pariwisata yang berkualitas, inklusif, adaptif, inovatif, terencana, terpadu, dan berkelanjutan. (dok. Kemenpar).
Dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (2/10), Menteri Pariwisata Widiyanti memaparkan sejumlah tantangan pariwisata Indonesia, antara lain degradasi lingkungan, tergerusnya budaya lokal, keterbatasan amenitas dan aksesibilitas, rendahnya kualitas layanan, kurangnya keterampilan sumber daya manusia, hingga minimnya manfaat ekonomi pariwisata bagi masyarakat lokal. Selain itu, kesenjangan pendidikan pariwisata di daerah dan rendahnya kesadaran tentang kesiapsiagaan bencana, keamanan, kebersihan, dan keselamatan turut menjadi persoalan serius.
Menurutnya, UU Kepariwisataan itu akan memberikan kepastian hukum, mendorong pembangunan pariwisata berorientasi pada kualitas dan keberlanjutan, melestarikan budaya dan lingkungan, sekaligus menata arah pembangunan pariwisata yang lebih sistematis dan adaptif.
Menpar Widiyanti juga menganggap bahwa UU itu juga memperkenalkan paradigma baru berupa ekosistem kepariwisataan untuk memastikan pengelolaan yang lebih holistik dan terintegrasi.
Dalam agenda itu, Menpar Widiyanti mengenakan pakaian batik. (dok. Kemenpar)
Menpar Widiyanti menyalami Ketua DPR RI Puan Maharani setelah UU Kepariwisataan disahkan. (dok. Kemenpar)
Foto: dok. Kemenpar
Undang-undang (UU) Kepariwisataan pada Kamis (2/10/2025). Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menilai disahkannya UU Kepariwisataan itu menjadi fondasi penting bagi pengembangan pariwisata yang berkualitas, inklusif, adaptif, inovatif, terencana, terpadu, dan berkelanjutan. (dok. Kemenpar).
Dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (2/10), Menteri Pariwisata Widiyanti memaparkan sejumlah tantangan pariwisata Indonesia, antara lain degradasi lingkungan, tergerusnya budaya lokal, keterbatasan amenitas dan aksesibilitas, rendahnya kualitas layanan, kurangnya keterampilan sumber daya manusia, hingga minimnya manfaat ekonomi pariwisata bagi masyarakat lokal. Selain itu, kesenjangan pendidikan pariwisata di daerah dan rendahnya kesadaran tentang kesiapsiagaan bencana, keamanan, kebersihan, dan keselamatan turut menjadi persoalan serius.
Menurutnya, UU Kepariwisataan itu akan memberikan kepastian hukum, mendorong pembangunan pariwisata berorientasi pada kualitas dan keberlanjutan, melestarikan budaya dan lingkungan, sekaligus menata arah pembangunan pariwisata yang lebih sistematis dan adaptif.
Menpar Widiyanti juga menganggap bahwa UU itu juga memperkenalkan paradigma baru berupa ekosistem kepariwisataan untuk memastikan pengelolaan yang lebih holistik dan terintegrasi.
Dalam agenda itu, Menpar Widiyanti mengenakan pakaian batik. (dok. Kemenpar)