Potret Satwa KBS, Korban Dugaan Korupsi Eks Dirut Rp 10,2 Miliar

Choirul Anwar pun ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan periode 2016-2024. Ia diduga menyelewengkan dana pakan satwa dan perawatan fasilitas KBS sebesar Rp 10,2 miliar. (Mira Rachmalia/detikJatim)
Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyalahgunaan anggaran operasional. (Mira Rachmalia/detikJatim)
Penyidik mengidentifikasi adanya pengeluaran kas yang tidak sah pada tahun 2023 hingga 2024 dan turut disetujui oleh Direktur Keuangan kala itu. (Esti Widiyana/detikJatim)
Punia menjelaskan modus yang digunakan tersangka selama menjabat pada rentang 2016-2024 adalah memerintahkan staf Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan anggaran perusahaan. Dana itu selanjutnya dialokasikan untuk pengeluaran fiktif, kegiatan yang tak sesuai peruntukan, sampai kepentingan pribadi. Agar aksinya tak terendus, dibuatlah laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu. (Allysa Salsabillah Dwi Gayatri/ detikjatim)
Dari total Rp 10 miliar, Rp 7,4 miliar diantaranya diduga kuat mengalir langsung untuk keperluan pribadi CA. Punia menegaskan dampak dari penyelewengan dana ini tidak hanya merugikan negara. Namun, juga memicu penurunan kualitas perawatan di lingkungan Kebun Binatang Surabaya. (Istimewa)
Choirul Anwar pun ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan periode 2016-2024. Ia diduga menyelewengkan dana pakan satwa dan perawatan fasilitas KBS sebesar Rp 10,2 miliar. (Mira Rachmalia/detikJatim)
Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyalahgunaan anggaran operasional. (Mira Rachmalia/detikJatim)
Penyidik mengidentifikasi adanya pengeluaran kas yang tidak sah pada tahun 2023 hingga 2024 dan turut disetujui oleh Direktur Keuangan kala itu. (Esti Widiyana/detikJatim)
Punia menjelaskan modus yang digunakan tersangka selama menjabat pada rentang 2016-2024 adalah memerintahkan staf Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan anggaran perusahaan. Dana itu selanjutnya dialokasikan untuk pengeluaran fiktif, kegiatan yang tak sesuai peruntukan, sampai kepentingan pribadi. Agar aksinya tak terendus, dibuatlah laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu. (Allysa Salsabillah Dwi Gayatri/ detikjatim)
Dari total Rp 10 miliar, Rp 7,4 miliar diantaranya diduga kuat mengalir langsung untuk keperluan pribadi CA. Punia menegaskan dampak dari penyelewengan dana ini tidak hanya merugikan negara. Namun, juga memicu penurunan kualitas perawatan di lingkungan Kebun Binatang Surabaya. (Istimewa)