Dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tentang 'Impor barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman', Pasal 8 mengatur setiap orang hanya boleh membawa barang maksimal senilai USD 250 atau maksimal USD 1.000 jika mereka rombongan keluarga. Sedangkan Pasal 9 menjelaskan setiap orang boleh membawa maksimal 1 liter minuman mengandung etil alkohol.
Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai, Haryo Limanseto, meskipun parfum juga jenisnya cairan alkohol, tetapi tidak masuk dalam aturan pasal 9. Parfum masuk ke aturan pasal 8 tentang barang bawaan mahal, apalagi parfum branded yang dibeli dengan uang yang tidak sedikit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haryo menjelaskan bahwa barang bawaan penumpang yang masuk ke dalam negeri dengan harga di atas USD 250 per orang atau di atas USD 1000 itu terkena pajak. Barang branded yang dibawa penumpang seperti misalnya tas, jam, sepatu serta parfum pun masuk dalam aturan ini.
Jadi, parfum yang Anda bawa terkena pajak atau tidak tergantung besar harganya berapa. Misalnya, Anda membeli parfum dengan harga USD 250 ke bawah, maka tidak terkena pajak.
Jika harga parfum Anda di atas USD 250 barulah terkena pajak. Pajak yang dibayarkan besarnya berbeda-beda tergantung dari harga parfum yang Anda beli tersebut.
(aff/aff)
Komentar Terbanyak
Prabowo Mau Borong 50 Boeing 777, Berapa Harga per Unit?
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari AS, Garuda Ngaku Butuh 120 Unit