Sebuah perusahaan jasa penulisan review palsu di TripAdvisor bernama PromoSalento baru-baru ini diputus perkaranya di pengadilan. Pemiliknya dijatuhi hukuman penjara selama 9 bulan, dan juga denda sebesar 8.000 Euro (setara Rp 137 juta) oleh Pengadilan Lecce, Italia.
Ditelusuri detikTravel dari beberapa sumber, Kamis (13/9/2018), perusahaan PromoSalento terbukti menjual jasa penulisan palsu bagi pemilik bisnis hotel dan restoran di Italia. Review palsu ini berguna untuk menaikkan rating pemilik bisnis tersebut di situs TripAdvisor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menulis review palsu termasuk tindakan penipuan, tapi baru kali ini kami melihat seseorang dihukum penjara sebagai konsekuensinya. Kami berinvestasi banyak untuk mencegah penipuan, sejak 2015 kami berhasil menghentikan 60% aktivitas perusahaan penjual jasa review palsu di seluruh dunia," jelas Brad seperti ditulis The Sun.
Sementara itu, Pascal Lamy, Chairman UN World Committee on Tourism Ethics menjelaskan, menulis review di dunia pariwisata bisa mempengaruhi keputusan seseorang untuk membeli paket wisata atau hotel, jadi penting bagi semua orang untuk mematuhi aturan.
"Review palsu jelas bertolak belakang dengan ketentuan World Committee on Tourism Ethics yang kami terbitkan tahun lalu untuk memandu penulisan rating dan review di dunia digital," kata Pascal.
Review palsu yang dimaksud dalam pembahasan ini termasuk menulis ulasan tentang suatu destinasi wisata, hotel maupun restoran, tetapi tidak benar-benar pergi ke sana. Ulasan palsu ini cenderung menipu konsumen yang sudah berekspektasi tinggi sesuai dengan ulasan yang dibacanya, namun ternyata berbanding terbalik 180 derajat di dunia nyata. (bnl/fay)












































Komentar Terbanyak
Foto Tumpukan Kayu Gelondongan di Pantai Padang dan Danau Singkarak
Temuan Kemenhut Soal Kerusakan Hutan Sumatera, Bukan Cuma Faktor Cuaca
Turis Asing di Kertajati Turun, Dedi Mulyadi: Penerbangannya Kan Nggak Ada