Biar Enggak Salah, Begini Penjelasan Bea Cukai soal Ketentuan Bawa Barang Impor

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Biar Enggak Salah, Begini Penjelasan Bea Cukai soal Ketentuan Bawa Barang Impor

Syanti Mustika - detikTravel
Selasa, 21 Feb 2023 13:50 WIB
Tugas dan fungsi Bea Cukai berkaitan dengan perdagangan internasional, baik kegiatan ekspor maupun impor. Bea Cukai berada di bawah Kementerian Keuangan.
Ilustrasi bea cukai (Dok. Bea Cukai)
Jakarta -

Pelayanan Bea Cukai dikeluhkan. Bea Cukai merespons dengan mencuit tentang ketentuan membawa barang impor masuk ke Indonesia.

"Sesuai ketentuan, barang yang dibawa dari luar negeri merupakan barang impor yang terutang Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. Namun, tiap penumpang diberikan pembebasan USD500 atas barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri,"

"Barang bawaan penumpang dibagi menjadi dua yakni personal use dan non-personal use. Untuk barang yang dikategorikan non-personal use tidak mendapatkan pembebasan,"

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aturan di atas terlampir pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut,"

ADVERTISEMENT



Kemudian penjelasan lebih lanjut mengenai barang bawaan penumpang yang sedang ramai dibicarakan. Katanya, penumpang ini tidak dapat menunjukkan invoice dari belanjaannya kepada petugas.

"Kemudian, berdasarkan penelusuran ke unit terkait yakni @beacukaisoetta, penumpang tidak menunjukkan bukti pembelian atau invoice saat dilakukan pemeriksaan atas barang bawaannya,"

"Apabila Sahabat BC membawa barang dari luar negeri, jangan lupa untuk lampirkan juga nota pembayaran atau invoice agar memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan dan tentunya memperlancar perjalanan setibanya di Indonesia,"

"Ketiga, terkait jalur pemeriksaan terdapat dua yakni jalur hijau dan jalur merah. Apabila berdasarkan manajemen risiko penumpang masuk ke dalam jalur merah maka akan dilakukan pemeriksaan,"

Keempat, untuk kebutuhan ibadah dapat dilakukan di kawasan terminal/bandara karena untuk pos pelayanan Bea Cukai sendiri merupakan restricted area, terbatas untuk petugas.

"Bea Cukai terus mengupayakan pelayanan yang efektif dan efisien, sehingga proses pengawasan dan pelayanan dapat dilakukan secara optimal,"

"FYI, buat kamu yang tiba melalui Bandara Soekarno - Hatta, sekarang udah bisa isi formulir Customs Declaration secara online loh! Akses melalui https://ecd.beacukai.go.id mulai dua hari sejak kedatangan di Indonesia. Jangan lupa untuk isi secara jujur dan benar ya,"

Setelah pemaparan lengkap dari @beacukairi, masih banyak netizen yang mempertanyakan masalah petugas yang tidak ramah kepada WNI.

Bagaimana menurut traveler?




(sym/fem)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads