Simak Lagi Aturan Bawa Powerbank saat Naik Pesawat

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Simak Lagi Aturan Bawa Powerbank saat Naik Pesawat

Dadan Kuswaraharja - detikTravel
Rabu, 31 Des 2025 12:42 WIB
Simak Lagi Aturan Bawa Powerbank saat Naik Pesawat
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Perangkat pengisi daya baterai telepon genggam atau powerbank sudah menjadi barang wajib bagi traveler, terutama saat perjalanan udara jarak jauh. Kabar baiknya, powerbank diperbolehkan dibawa ke dalam kabin pesawat, tetapi dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi demi keselamatan penerbangan. Sudah beberapa kali kita mendengar kasus powerbank meledak di udara.

Mengutip penjelasan resmi dari beberapa maskapai di Indonesia, berikut aturan membawa powerbank yang perlu diperhatikan penumpang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Citilink

  1. Powerbank wajib dibawa di kabin, bukan di bagasi tercatat
  2. Tidak boleh digunakan selama penerbangan
  3. Jauhkan dari barang mudah terbakar & perangkat elektronik lainnya
  4. Kondisi harus baik &kapasitas terbaca jelas
  5. Maksimal 2 unit per penumpang, masing-masing≤100 Wh

Lion Group

  1. Powerbank hanya diperbolehkan dibawa sebagai bagasi kabin (cabin baggage) dan tidak digunakan selama penerbangan. Dilarang disimpan dalam bagasi tercatat (checked baggage).
  2. Power bank dengan kapasitas hingga 100 Wh (watt-hour) = 20.000 mAh diperbolehkan dibawa tanpa persetujuan khusus.
  3. Power bank dengan kapasitas lebih dari 100wh = 20.000 mAh - 160wh = 32.000 mAh dapat dibawa dengan syarat dalam kondisi baik, tidak rusak, dan memiliki keterangan daya yang terlihat jelas, tidak terhubung ke perangkat elektronik selama berada di dalam pesawat, tidak dimasukkan ke dalam tas, harus berada dalam pengawasan pemilik, maksimal membawa dua unit per pelanggan.

Ketentuan Membawa Perangkat Elektronik dengan Baterai Lithium

  1. Perangkat elektronik pribadi seperti jam tangan, kalkulator, kamera, ponsel, laptop, dan camcorder harus dibawa dalam bagasi kabin.
  2. Baterai cadangan (spare battery) harus dilindungi secara individu untuk mencegah hubungan arus pendek, misalnya dengan menyimpannya dalam kemasan asli atau membungkus terminal baterai menggunakan isolasi atau plastik pelindung.
  3. Baterai cadangan yang diperbolehkan:
  4. Baterai lithium metal atau lithium alloy. Kandungan lithium tidak lebih dari 2 gram.
  5. Baterai lithium ion. Kapasitas daya tidak lebih dari 100 Wh = 20.000 mAh



(ddn/ddn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads