PN Solo Sahkan Nama KGPH Purbaya Jadi PB XIV, Begini Respons Keluarga
Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

PN Solo Sahkan Nama KGPH Purbaya Jadi PB XIV, Begini Respons Keluarga

Tara Wahyu NV - detikTravel
Jumat, 30 Jan 2026 08:26 WIB
PN Solo Sahkan Nama KGPH Purbaya Jadi PB XIV, Begini Respons Keluarga
Paku Buwono XIV Purbaya ditemui di Masjid Agung Solo, Jumat (23/1/2026) (Tara Wahyu NV/detikcom)
Solo -

Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan permohonan pergantian nama Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purbaya menjadi Paku Buwono XIV. Juru Bicara Sri Susuhunan Paku Buwono XIV Purbaya, KPA Singonagoro, mengatakan menerima putusan tersebut dengan rasa syukur.

"Kami membenarkan bahwa Pengadilan Negeri Surakarta telah mengabulkan permohonan pergantian nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. Putusan ini diharapkan membawa berkah, meneduhkan suasana, serta mengakhiri polemik klaim sepihak dari pihak-pihak yang tidak berhak," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026), dikutip dari detikJateng.

Singonagoro mengatakan keputusan PN Solo tersebut diharapkan membawa keberkahan dan ketenteraman di Keraton Solo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap putusan ini membawa berkah, meneduhkan suasana, serta mengakhiri polemik-polemik yang selama ini muncul akibat klaim sepihak dari pihak-pihak yang tidak berhak mengatasnamakan Karaton," kata dia.

Dia mengatakan permohonan pergantian nama itu diajukan dengan mendasarkan pada paugeran Keraton Solo serta bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi di bidang hukum administrasi negara.

ADVERTISEMENT

"Permohonan pergantian nama tersebut diajukan dengan mendasarkan pada paugeran Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, fakta-fakta hukum, alat bukti surat, serta keterangan saksi-saksi fakta dan saksi ahli di bidang Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Hukum Tata Negara (HTN). Seluruh rangkaian pembuktian tersebut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim hingga akhirnya permohonan dikabulkan," ujar Singanagoro.

Menurut Kuasa Hukum Sri Susuhunan Pakubuwono XIV Purbaya, Teguh Satya Bhakti, penetapan itu memiliki kekuatan hukum mengikat atau res judicata pro veritate habetur. Dia menyebut negara telah hadir untuk memberikan kepastian hukum atas identitas dan kedudukan kliennya.

"Penetapan ini menutup ruang tafsir lain mengenai identitas pemohon. Selama ini muncul klaim-klaim yang mengatasnamakan Karaton untuk kepentingan kelompok tertentu, termasuk isu dualisme kepemimpinan. Secara hukum negara, tidak ada lagi ruang tersebut," kata Teguh.

Teguh mengatakan, tujuan utama dari penetapan itu adalah memberikan jaminan hukum bagi Keraton Solo agar terhindar dari potensi kerugian yang ditimbulkan oleh klaim dari pihak-pihak tertentu.

"Selama ini muncul klaim-klaim yang mengatasnamakan Karaton untuk kepentingan kelompok tertentu, termasuk isu dualisme kepemimpinan. Penetapan ini menutup ruang tersebut karena negara telah memberikan kepastian hukum yang tegas," ujarnya.

Dengan putusan tersebut, pihaknya meminta Dukcapil menyesuaikan seluruh data kependudukan pemohon. Selain untuk kepentingan administratif, juga untuk menghindari penyalahgunaan identitas dan simbol Karaton di ruang publik.

"Penetapan ini diharapkan menjadi titik akhir polemik yang berlarut-larut serta menjadi dasar bersama bagi seluruh pihak untuk kembali menjaga marwah, persatuan, dan keluhuran nilai-nilai adat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat," kata dia.

PN Solo mengabulkan permohonan ganti nama yang diajukan PB XIV Purbaya, setelah dua kali permohonan. Humas PN Solo Aris Gunawan, mengatakan ada pertimbangan Majelis Hakim sehingga permohonan tersebut dikabulkan.

"Pertimbangan dalam penetapan tersebut pada pokoknya Hakim menilai bahwa penggantian nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang diajukan oleh Pemohon, yaitu Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo tersebut telah sesuai, dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada," kata Aris.

Permohonan pertama terdaftar pada Rabu (19/11/2025), dengan nomor perkara 153/Pdt.P/2025/PN Skt. Namun PN Solo menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima(niet ontvankelijke verklaard).

Permohonan kedua kembali dilayangkan, dan terdaftar pada pada Jumat (19/12/2025), dengan nomor perkara 178/Pdt.P/2025/PN Skt. Tertera pemohon adalah Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo.

Sidang pertama mulai dilakukan pada Senin (5/1) dengan agenda pembacaan pemohonan. Sidang kedua pada Rabu (14/1) dengan agenda perbaikan permohonan dan pembuktian dari Pemohon.

Sebelumnya, Aris mengatakan perkara nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt diputuskan pada Rabu (21/1). Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan lima poin.

"Untuk amar Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tersebut adalah sebagai berikut. Satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Aris.

Dua, memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo tertulis dan terbaca menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas," kata Aris saat dihubungi detikJateng, Kamis (29/1).

"Tiga, memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini, dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas kepada Pemohon. Empat, membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp184.000. Lima, menyatakan permohonan Pemohon selebihnya tidak dapat diterima," kata dia.




(fem/fem)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads