LDA Tegaskan Permintaan ke Dukcapil: Setop Ganti Nama Purbaya Jadi PB Empat Belas

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

LDA Tegaskan Permintaan ke Dukcapil: Setop Ganti Nama Purbaya Jadi PB Empat Belas

Tara Wahyu NV - detikTravel
Selasa, 03 Feb 2026 09:07 WIB
LDA Tegaskan Permintaan ke Dukcapil: Setop Ganti Nama Purbaya Jadi PB Empat Belas
PB XIV Purbaya ditemui di Masjid Zayed, Jumat (30/1/2026). (Tara Wahyu NV/detikcom)
Solo -

Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo menegaskan permintaan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Solo terkait proses perubahan nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono Empat Belas. Surat tersebut dilayangkan oleh LDA kemarin.

"Sejak saat permohonan pertama ditolak PN lalu saat permohonan kedua dikabulkan, lawyer LDA kirim surat, dan terakhir hari ini kirim lagi," kata Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi, Senin (2/2/2026), dilansir detikJateng.

Eddy menyebut surat yang dilayangkan ke Dispendukcapil adalah surat pengertian penggantian nama KGPH Purbaya menjadi Paku Buwono Empat Belas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat kalau yang pertama dari LDA, yang kedua dari lawyer, yang ketiga dari LDA lagi. Iya (surat penghentian pergantian nama?)," kata dia.

Ketua Eksekutif LDA KPH Eddy Wirabhumi ditemui di Bangsal Morokoto, Solo, Selasa (20/1/2026).Ketua Eksekutif LDA KPH Eddy Wirabhumi ditemui di Bangsal Morokoto, Solo, Selasa (20/1/2026). (Tara Wahyu NV/detikcom)

Meski begitu, Eddy mengatakan bahwa LDA akan tetap mengikuti situasi yang ada. Dia menyatakan menghormati langkah Dispendukcapil yang memproses pergantian nama.

ADVERTISEMENT

"Kita ikuti dan sikapi sesuai situasi yang ada saja. Kita negara hukum, kita hormati langkah Dukcapil tentunya perlu tidaknya kami tempuh proses hukum lanjutan kita sesuaikan situasi yang ada," kata dia.

Dihubungi terpisah, Kepala Dispendukcapil, Agung Hendratno, membenarkan bahwa telah menerima surat dari LDA. Agung menegaskan bahwa menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Iya (dapat surat dari LDA hari ini). Kami menghormati upaya hukum yang dilakukan kedua belah pihak. Dalam proses yang sedang berjalan tentunya harus berdasarkan regulasi dan aturan yang ditetapkan. Maka harus hati-hati dan dicermati dan Dukcapil Surakarta selalu intens berkonsultasi dengan pusat atau direktorat jendral Dukcapil," kata dia.

Ya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo buka suara usai Pengadilan Negeri (PN) Surakarta mengabulkan permohonan pergantian nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. Kepala Dispendukcapil, Agung Hendratno, mengatakan bahwa hal tersebut saat ini masih dalam proses.

"Sekarang masih dalam proses," kata Agung saat ditemui di kantornya, Balai Kota Solo, Jumat (30/1).

Agung menegaskan tidak mencampuri proses hukum yang telah dijalani, melainkan tetap berpegang teguh pada regulasi administrasi kependudukan yang berlaku. Dia merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2006 (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013) tentang Administrasi Kependudukan, Perpres Nomor 96 Tahun 2018, dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 (terkait pencatatan nama).

"Saya tidak melihat proses hukum di manapun ya, saya hanya berpegang pada aturan. Jadi, jika aturan itu sudah dipenuhi, tentu saja kita cetak (KTP-nya). Kalaupun belum dipenuhi, ya ditunggu sampai ada pemenuhan persyaratan," ujarnya.

"Kami harus berdasarkan regulasi. Jadi, kami tidak memihak siapapun dan hanya berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan, baik itu Undang-Undang, Perpres, maupun Permendagri," dia menambahkan.

Sementara itu, Paku Buwono (PB) XIV Purbaya mengatakan perubahan nama itu diajukan karena dia merasa berhak memiliki nama itu.

"(Tujuan pergantian nama apa?) Ya namanya memang itu, gimana," kata Purbaya pada 30 Januari.

***

Selengkapnya klik detikJateng.




(fem/fem)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads