Lihat Lagi Alasan Purbaya Ganti Nama Jadi Paku Buwono Empat Belas

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Lihat Lagi Alasan Purbaya Ganti Nama Jadi Paku Buwono Empat Belas

Tara Wahyu NV - detikTravel
Selasa, 03 Feb 2026 10:07 WIB
Lihat Lagi Alasan Purbaya Ganti Nama Jadi Paku Buwono Empat Belas
PB XIV Purbaya ditemui di Masjid Zayed, Jumat (30/1/2026). (Tara Wahyu NV/detikcom)
Solo -

Paku Buwono XIV Purbaya membeberkan alasan mengganti nama menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono Empat Belas dan mendaftarkannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta. Dia juga merespons tentang gugatan oleh lembaga Dewan Adat (LDA) atas nama barunya itu.

"(Tujuan pergantian nama apa?) Ya namanya memang itu, gimana," kata Purbaya saat ditemui di Masjid Zayed Solo, Jumat (30/1/2026), dilansir detikJateng.

Paku Buwono XIV Purbaya juga mengatakan sudah mengurus pergantian namanya di KTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah, sudah (mengurus KTP), udah ya," ujar dia singkat.

PB XIV Purbaya sekaligus mengatakan telah mengetahui ada gugatan dari LDA soal pergantian nama itu melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo. Dia menilai gugatan itu lumrah.

ADVERTISEMENT

"Kita pasrahkan aja lah gimana nanti sama tim hukum, ya, pokoknya kan saya juga niat baik. Kalau ada yang berbeda pandangan, berbeda pendapat, ya wajar-wajar," kata dia.

Ya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan permohonan KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. Perkara nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt dalam putusan Rabu (21/1).

"Untuk amar Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tersebut adalah sebagai berikut. Satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Dua, memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo tertulis dan terbaca menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas," kata Humas PN Solo Aris Gunawan saat dihubungi detikJateng, Kamis (29/1).

"Tiga, memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini, dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas kepada Pemohon. Empat, membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 184.000. Lima, menyatakan permohonan Pemohon selebihnya tidak dapat diterima," dia menambahkan.

****

Selengkapnya klik di detikJateng.




(fem/fem)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads