Butuh Cepat? Ini Cara Bikin Paspor Sehari Jadi, Ketentuan, dan Biayanya

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Butuh Cepat? Ini Cara Bikin Paspor Sehari Jadi, Ketentuan, dan Biayanya

Nyimas Amrina Rosada - detikTravel
Rabu, 04 Feb 2026 10:15 WIB
Butuh Cepat? Ini Cara Bikin Paspor Sehari Jadi, Ketentuan, dan Biayanya
Layanan pembuatan paspor sehari jadi (Jessica Helena Wuysang/Antara)
Jakarta -

Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan layanan percepatan pembuatan paspor yang memungkinkan paspor pemohon jadi dalam satu hari. Cek syarat, ketentuan, biaya, dan lokasi pembuatannya.

Layanan ini memungkinkan traveler menerima paspor di hari yang sama dengan hari pengajuan. Selama pemohon memenuhi ketentuan, nggak perlu pusing nunggu paspor kelar saat kepepet ke luar negeri.

Layanan percepatan paspor sehari jadi ini cocok bagi traveler yang butuh dokumen perjalanan secara mendesak. Bagaimana cara dan apa saja ketentuan pembuatan paspor sehari jadi? simak informasi berikut

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Membuat Paspor Sehari Jadi

Melansir informasi dari situs Direktorat Jenderal Imigrasi, Rabu (4/2/2026), pemohon yang ingin mengajukan pembuatan paspor sehari jadi harus mendaftar terlebih dahulu melalui Aplikasi M-Paspor.

Cara mendaftar pembuatan paspor di Aplikasi M-Paspor:

1. Download Aplikasi M-Paspor

ADVERTISEMENT

2. Buat Akun atau Login

3. Pilih Pengajuan Permohonan

4. Klik Permohonan Paspor Percepatan

5. Ikuti langkah-langkah yang tersedia hingga melakukan pembayaran

Layanan percepatan pembuatan paspor buka mulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB. Setelah itu, pemohon diharuskan datang ke Kantor Imigrasi terdekat sesuai dengan tanggal layanan saat pendaftaran.

Selain mengajukan permohonan pembuatan paspor melalui Aplikasi M-Paspor, pemohon juga bisa melakukan pembuatan papsor melalui walk-in atau datang langsung ke kantor imigrasi.

Prosedur permohonan paspor setibanya di kantor imigrasi:

1. Ambil nomor antrean dan isi formulir permohonan

2. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen pemohon

3. Melakukan wawancara dan pengambilan biometrik

4. Lakukan pembayaran paspor percepatan

5. Paspor bisa diambil di hari yang sama, mulai pukul 14.00 WIB.

Syarat Membuat Paspor Sehari Jadi

Untuk membuat paspor satu hari jadi, terdapat sejumlah dokumen yang harus dilengkapi, yaitu:

1. KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu Keluarga

3. Dokumen lain seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Paspor lama (bagi yang ingin mengganti)

6. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

7. Surat rekomendasi dari instansi terkait (jika diminta).

Biaya Pembuatan Paspor Sehari Jadi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berikut rincian biaya pembuatan paspor satu hari jadi:

1. Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000

2. Layanan percepatan (selesai di hari yang sama): Rp 1.000.000

3. Paspor elektronik (e-paspor): Rp 650.000

4. Percepatan e-paspor: Rp 1.000.000

Dengan begitu, total biaya pembuatan paspor satu hari jadi ini mulai dari Rp 1.350.000 (paspor biasa) dan Rp 1.650.000 (e-paspor). Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau kanal pembayaran lain yang bekerja sama dengan Imigrasi.

Daftar Kantor Imigrasi yang Melayani Pembuatan Paspor Sehari Jadi

Melansir informasi detiknews, Selasa (3/2), layanan paspor sehari jadi hanya tersedia di kantor imigrasi tertentu. Beberapa kantor juga melayani pembuatan paspor di hari Sabtu dan Minggu, kantor tersebut di antaranya:

1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan

2. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Pusat

3. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Barat

4. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara

5. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya

6. Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi

7. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tangerang.




(fem/fem)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads