Kasus WNI di Jepang Meningkat, Kini Ada Layanan Hukum Gratis

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Kasus WNI di Jepang Meningkat, Kini Ada Layanan Hukum Gratis

Dadan Kuswaraharja - detikTravel
Rabu, 04 Feb 2026 10:40 WIB
Kasus WNI di Jepang Meningkat, Kini Ada Layanan Hukum Gratis
Ilustrasi Tokyo, Jepang. (Getty Images/Chunyip Wong)
Tokyo -

Kasus yang menimpa Warga Negara Indonesia (WNI) di Jepang dilaporkan meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah dan organisasi terkait kini menyediakan layanan hukum gratis untuk membantu diaspora Indonesia menghadapi masalah tersebut.

Program itu resmi dimulai pada Selasa (3/2/2026) dan ditujukan bagi WNI yang berdomisili di Jepang, khususnya anggota komunitas Pencinta Jepang 47 (PJ47).

Koordinator PJ47, Richard Susilo, mengatakan layanan ini hadir sebagai respons atas maraknya persoalan hukum yang dialami WNI dalam beberapa waktu terakhir, mulai dari pelanggaran keimigrasian hingga kasus ketenagakerjaan dan pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menghadirkan konsultasi hukum gratis karena belakangan muncul berbagai kasus yang melibatkan WNI di Jepang. Salah satunya penangkapan 19 WNI ilegal di Prefektur Ibaraki, selain berbagai persoalan pidana dan ketenagakerjaan lainnya," ujar Richard, dalam pernyataan yang diterima, Rabu (4/2).

ADVERTISEMENT

Didukung Pengacara Jepang

Untuk memastikan layanan berjalan profesional, PJ47 menggandeng dua pengacara berkewarganegaraan Jepang yang tergabung dalam Tim Penasihat Hukum PJ47.

Pengacara pertama merupakan spesialis keimigrasian dan visa, sementara pengacara kedua fokus pada persoalan ketenagakerjaan, pidana, dan perdata di Jepang.

Richard menjelaskan, layanan konsultasi hukum diberikan secara gratis pada tahap awal, khususnya untuk konsultasi dan pemahaman kasus.

"Konsultasi terkait visa dapat dilakukan secara gratis. Namun, jika sudah masuk tahap pengurusan atau aplikasi ke imigrasi Jepang, tetap ada biaya administrasi resmi yang harus dibayarkan kepada pihak imigrasi," kata dia.

Program serupa berlaku pada kasus ketenagakerjaan, seperti power harassment, persoalan lembur, hingga sengketa kerja. Penanganan kasus tetap mengikuti hukum dan regulasi yang berlaku di Jepang.

Transparansi Jadi Kunci

PJ47 menekankan pentingnya keterbukaan penuh dari WNI yang berkonsultasi. Tidak boleh ada informasi yang ditutup-tutupi oleh WNI. "Dari informasi yang jujur, lengkap, dan akurat, barulah bisa dihasilkan nasihat hukum yang tepat," tegas Richard.


Mekanisme Konsultasi


Layanan konsultasi hukum PJ47 dilakukan dengan mekanisme berikut:

  • Koordinasi awal dilakukan gratis melalui telepon, email tkyjepang@gmail.com, atau WhatsApp.
  • Konsultasi wajib dilakukan langsung oleh pihak yang bermasalah, tidak dapat diwakilkan.
  • Seluruh proses dilakukan satu pintu melalui Admin PJ47 yang menghubungkan WNI dengan pengacara Jepang.
  • Kontak pribadi pengacara tidak dibagikan tanpa izin.
  • Melalui program ini, PJ47 berharap WNI di Jepang memiliki akses pendampingan hukum yang lebih mudah, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum agar kasus serupa dapat diminimalkan di masa depan.




(ddn/fem)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads