Turis Asing Berwisata Ilegal di TN Komodo, HPI: Pemandu Kami Tidak Terlibat

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Turis Asing Berwisata Ilegal di TN Komodo, HPI: Pemandu Kami Tidak Terlibat

Ambrosius Ardin - detikTravel
Kamis, 05 Feb 2026 10:48 WIB
Turis Asing Berwisata Ilegal di TN Komodo, HPI: Pemandu Kami Tidak Terlibat
Ilustrasi wisata Labuan Bajo (Gecio Viana/Antara)
Jakarta -

Ketua DPC HPI Manggarai Barat, Aloysius Suhartim Karya, menanggapi penangkapan 16 turis asing yang melakukan kegiatan ilegal di Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Meski belum mendapat informasi lengkap, dia meyakini bahwa tiga pramuwisata yang ikut dalam rombongan bukan anggota HPI Manggarai Barat.

"Belum ada laporan internal kepengurusan kami perihal itu. Sepertinya bukan anggota DPC HPI Manggarai Barat," kata Aloysius, Rabu (4/2/2026), dilansir detikBali.

Aloysius mengatakan HPI bangga dengan partisipasi masyarakat luas dalam pengembangan industri pariwisata Labuan Bajo. Ia menilai hal itu menunjukkan tingginya minat dalam jasa kepariwisataan Labuan Bajo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun, tentu kita wajib menjaga citra destinasi Labuan Bajo agar tetap positif," kata dia.

ADVERTISEMENT

Aloysius menuturkan seorang guide bertugas memandu pengunjung dan menginterpretasikan warisan alam, sejarah, hingga budaya daerah yang mereka kunjungi. Dia mengatakan menegaskan para pramuwisata memiliki kualifikasi khusus yang biasanya diakui dan dikeluarkan oleh otoritas setempat.

"Untuk konteks guide di Manggarai Barat harus memiliki lisensi kepramuwisataan dan Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui dinas teknis dinas pariwisata Manggarai Barat," kata dia.

Aloysius mengimbau para guide resmi di Manggarai Barat untuk mengaplikasikan standar operasional prosedur dan kode etik pramuwisata setiap menjalankan tugas kepemanduan.

"Lebih khusus di musim hujan seperti sekarang ini untuk selalu mengikuti kebijakan otoritas agar terhindar dari bahaya," kata dia.

Sebelumnya, petugas patroli Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) bersama personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat menangkap 16 turis asing lantaran melakukan kegiatan wisata secara ilegal di TN Komodo. Turis asing itu didampingi tiga tour guide.

"Jumlah wisatawan yang terlibat dalam kegiatan tersebut sebanyak 16 orang wisatawan mancanegara, yang didampingi oleh pemandu wisata berinisial AJ, GF, dan YS," kata Kepala BTNK Hendrikus Rani Siga alias Hengki, dalam keterangan tertulis, Selasa (3/2) malam.

Hengki menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (2/2). Tim patroli gabungan itu menemukan belasan wisman itu berada di zona yang bukan diperuntukkan bagi kegiatan wisata di Pulau Rinca, TN Komodo.

Dia mengatakan pelanggaran lain yang dilakukan adalah rombongan tersebut tidak memiliki tiket masuk kawasan TN Komodo. Selain itu, mereka melakukan aktivitas wisata saat pelayanan wisata di kawasan Taman Nasional Komodo sedang ditutup sementara akibat adanya penutupan pelayaran kapal wisata.

Hengki menyebut rombongan turis asing itu menyeberang menuju Pulau Rinca menggunakan kapal tradisional milik masyarakat setempat. Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh petugas di lapangan, tujuan kunjungan wisata tersebut hanya menuju satu titik lokasi, yaitu spot Wua Haju.




(fem/fem)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads