Turis Ilegal Berwisata di TN Komodo, Asita: Tangkap Agennya, Bukan Wisatawannya

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Turis Ilegal Berwisata di TN Komodo, Asita: Tangkap Agennya, Bukan Wisatawannya

Ambrosius Ardin - detikTravel
Kamis, 05 Feb 2026 14:07 WIB
Turis Ilegal Berwisata di TN Komodo, Asita: Tangkap Agennya, Bukan Wisatawannya
Ilustrasi Labuan Bajo (Gecio Viana/Antara)
Manggarai Barat -

Sekretaris DPC Asita Manggarai Barat, Getrudis Naus, menilai petugas salah tangkap saat menangani 16 turis asing yang berwisata ilegal di TN Komodo. Ia meminta agar agen travel yang membawa rombongan tersebut yang ditindak, bukan turisnya.

"Jangan menangkap tamunya, tangkap agennya, agar citra pariwisata kita tetap terjaga," kata Getrudis, Rabu (4/2/2026).

"Tamu mana tahu kalau di TNK itu masih tutup, yang organize mereka siapa dulu, dan itu yang ditangkap," dia menambahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Getrudis juga menyoroti belum adanya regulasi yang tegas dalam mengatur kegiatan kepariwisataan di Manggarai Barat.

Dia menilai persoalan yang melibatkan pelaku wisata kerap berulang dan berdampak pada citra pariwisata Labuan Bajo. Namun, ketika masalah muncul, Asita justru yang sering dimintai pertanggungjawaban.

ADVERTISEMENT

"Selagi pemerintah tidak tegas dan tidak ada regulasi yang pasti untuk mengatur pelaku pariwisata di Manggarai Barat, tetap terbengkalai adanya sampai kapanpun," kata Getrudis.

"Manggarai Barat tidak punya regulasi yang pasti mengatur pebisnis di dunia kepariwisataan. Tidak jelas tupoksi masing masing, siapa yang jual paket, siapa yang handling, siapa driver, siapa pelayan hotel. Semua jual paket. Kalau ada masalah, pasti yang dipanggil pasti Asita," kata dia.

Dia pun meminta Pemerintah Daerah Manggarai Barat bersama DPRD setempat segera menyusun regulasi terkait tenaga kerja kepariwisataan agar setiap pelaku bekerja sesuai tugas dan fungsinya.

"Saya minta pemerintah saatnya untuk meluruskan regulasi kepariwisataan Manggarai Barat,dan DPRD tolong buat Perda tentang tenaga kerja kepariwisataan," ujar dia.

"Regulasi yang pasti untuk mengatur pelaku pariwisata yang sebenarnya dan profesional dalam pelaksanaan kerja jual jasa kepariwisataan," kata Getrudis.

Ya, sebanyak 16 wisman ditangkap oleh petugas patroli Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) bersama personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat pada Senin (2/2). Mereka didampingi oleh tiga pemandu wisata berinisial AJ, GF, dan YS.

Tim patroli gabungan menemukan para wisman berada di zona yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan wisata di Pulau Rinca, kawasan TN Komodo.

"Dari hasil patroli, petugas menemukan sekelompok wisatawan berada di daratan Pulau Rinca, pada lokasi yang bukan merupakan tempat yang diperbolehkan untuk kegiatan wisata, serta berada pada zona yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Kepala BTNK Hendrikus Rani Siga alias Hengki dalam keterangan tertulis, Selasa (3/2) malam.

Selain itu, para wisman tersebut diketahui tidak memiliki tiket masuk kawasan TN Komodo. Mereka juga melakukan aktivitas wisata saat pelayanan wisata di kawasan TN Komodo sedang ditutup sementara akibat penutupan pelayaran kapal wisata.

Hengki mengatakan para wisatawan menyeberang ke Pulau Rinca menggunakan kapal tradisional milik masyarakat setempat. Berdasarkan keterangan sementara di lapangan, tujuan kunjungan wisata tersebut hanya menuju satu titik, yakni spot Wua Haju.

"Diketahui pula bahwa inisiatif kegiatan wisata ini dikoordinir oleh seorang warga setempat berinisial HR, yang menawarkan paket wisata melalui grup pesan WhatsApp, meskipun pada saat itu telah diberlakukan penutupan sementara pelayaran wisata oleh KSOP hingga tanggal 4 Februari 2026," kata Hengki




(fem/fem)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads