Pemkot Bandung menyegel Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Langkah itu dilakukan sebagai upaya pengamanan aset setelah Kementerian Kehutanan mencabut izin konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola.
Pantauan detikJabar, Kamis (5/2/2026), segel telah terpasang di sejumlah area Bandung Zoo. Mulai dari gerbang garuda yang menjadi akses masuk utama bagi wisatawan, kantor di sebelah area gerbang garuda, hingga Kantin Simba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah penyegelan, Pemkot Bandung pun menjamin akan menjaga satwa di Bandung Zoo. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan, pengamanan Kebun Binatang Bandung dilakukan untuk menata aset milik daerah sekaligus memastikan keselamatan satwa.
"Kebun Binatang Bandung adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan. Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi," ujar Farhan.
Farhan menjelaskan penanganan Kebun Binatang Bandung dilakukan secara bersama oleh Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Bandung agar masa transisi berjalan aman dan terkendali.
Menurutnya, kewenangan atas satwa, khususnya satwa dilindungi, sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan. Pemkot Bandung berada pada posisi mendukung penuh upaya penyelamatan dan perawatan satwa sesuai standar kesejahteraan.
"Satwa tidak boleh menjadi korban konflik administratif atau kelembagaan. Yang kami lakukan hari ini adalah memastikan mereka aman, dirawat, dan tidak terlantar," ujarnya.
Tak hanya soal aset dan satwa, Pemerintah Kota Bandung juga memberi perhatian pada aspek sosial. Farhan memastikan eks pekerja tetap diperhatikan dan dapat melanjutkan bekerja bersama Pemkot Bandung sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama masa transisi, kebutuhan dasar operasional seperti listrik, kebersihan, dan perawatan kawasan tetap menjadi perhatian pemerintah. Ke depan, kawasan Kebun Binatang Bandung akan dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) publik dengan fungsi perlindungan.
Pengelolaannya diarahkan lebih profesional dengan mengedepankan fungsi pendidikan, konservasi, lingkungan, dan budaya sebagai prioritas utama. Sebagai bentuk penguatan koordinasi lintas pemerintahan, pada hari yang sama dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Bandung dan Direktur Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan.
MoU tersebut mengatur pembagian peran, tugas, dan tanggung jawab para pihak selama masa transisi pasca pengosongan aktivitas dan pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT.
Nota Kesepahaman itu berlaku selama tiga bulan dan menjadi dasar kerja sama dalam pengamanan aset daerah, pengelolaan kawasan, perawatan serta penyelamatan satwa, hingga ditetapkannya pengelola Kebun Binatang Bandung yang baru dan lebih profesional.
(fem/fem)












































Komentar Terbanyak
Dulu Viral, Community Center Pamulang Kini Tak Terawat
Kinerjanya Cuma Diberi Nilai 50 oleh DPR, Apa Kata Menpar Widiyanti?
Wisatawan ke Bali Turun, Koster Janji Temui Kemenhub Minta Harga Tiket Dipangkas