Polemik kerusakan hutan di Blok Cangkuang, kawasan Gunung Salak, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, kian melebar. Tak hanya soal pembukaan lahan, kini muncul dugaan pemasangan patok ilegal hingga aktivitas wisata tanpa izin yang memicu keresahan warga.
Temuan tersebut terungkap dari hasil investigasi Tim Advokasi Warga Cidahu. Di sejumlah titik kawasan hutan, mereka mendapati patok-patok berlabel salah satu lembaga negara yang diduga digunakan untuk mengkapling lahan. Namun, legalitas pemasangan patok tersebut masih dipertanyakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain patok, pagar pembatas kawasan Blok Cangkuang yang sebelumnya menutup area hutan dilaporkan telah dirusak. Kondisi pagar kini terbuka, bahkan disebut-sebut ada pihak yang mengklaim memiliki hak pengelolaan atas lahan tersebut.
Warga juga melaporkan adanya aktivitas wisata di kawasan yang diduga belum mengantongi izin resmi. Aktivitas tersebut berkaitan dengan pembukaan akses jalur wisata menuju Kawah Ratu.
Kerusakan hutan disinyalir berasal dari arah kawasan Javanasva yang berbatasan langsung dengan Blok Cangkuang. Dari area itu, sejumlah pohon dilaporkan telah ditebang, diduga untuk membuka lahan.
Diketahui, sejak puluhan tahun lalu kawasan Blok Cangkuang yang berada di tanah HGU Perbakti ditanami pohon sebagai upaya menjaga cadangan air dan menjadi kawasan penyangga lingkungan. Selama ini, hutan tersebut berperan penting menjaga sumber mata air yang dimanfaatkan warga sekitar.
Kerusakan tutupan hutan pun memunculkan kekhawatiran akan dampak lanjutan. Warga menilai berkurangnya vegetasi dapat memicu penurunan debit air hingga meningkatkan risiko bencana ekologis seperti longsor dan banjir.
Tim Advokasi Warga Cidahu, Rozak Daud menilai keberadaan patok yang diduga mengatasnamakan lembaga negara menjadi indikasi adanya upaya penguasaan lahan yang perlu ditelusuri aparat berwenang.
"Kalau patok itu tidak memiliki dasar hukum yang sah, tentu berpotensi menyesatkan masyarakat dan membuka persoalan hukum baru terkait status lahan," kata Rozak, Kamis (5/2/2026).
Ia mendesak instansi terkait segera menyelidiki pemasangan patok tersebut, termasuk mengusut pihak yang memasang serta dasar legalitasnya. Tak hanya itu, Rozak juga menyoroti dugaan aktivitas jual beli lahan dan pengelolaan wisata yang disebut belum memiliki perizinan jelas. Menurutnya, jika dibiarkan, kondisi itu berpotensi memperparah kerusakan lingkungan.
"Karena punya potensi wisata, kawasan ini harus ditertibkan. Berwisata jangan sampai merusak alam. Lokasi wisata tanpa legalitas jelas perlu segera ditindak agar tidak menimbulkan masalah lingkungan dan hukum ke depan," tegasnya.
Dia mengungkapkan, kerusakan hutan di kawasan Gunung Salak dikhawatirkan berdampak jangka panjang, terutama menurunnya daya serap air dan meningkatnya potensi bencana alam di wilayah penyangga lingkungan tersebut.
"Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan agar persoalan tidak semakin meluas dan merugikan masyarakat," tutupnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pengrusakan kawasan hutan kaki Gunung Halimun Salak ini telah sampai ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pihaknya akan segera menangani persoalan tersebut. Ia menyebut perlunya kolaborasi dengan Pemprov Jabar agar langkah penertiban bisa berjalan efektif.
"Kita akan segera tangani karena memang tenaga kita harus sepadu dengan Provinsi. kita perlu disituasionalkan," kata Hanif.
---
Artikel ini sudah naik di detikJabar.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Dulu Viral, Community Center Pamulang Kini Tak Terawat
Kinerjanya Cuma Diberi Nilai 50 oleh DPR, Apa Kata Menpar Widiyanti?
Wisatawan ke Bali Turun, Koster Janji Temui Kemenhub Minta Harga Tiket Dipangkas