Bukannya liburan, 35 Warga Negara (WN) India malah mengoperasikan situs judi online (judol) di Bali. Omzetnya bahkan mencapai Rp 8 Miliar sebulan.
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali berhasil mengungkap praktik judi online yang menghasilkan omzet fantastis yang dijalankan oleh warga negara India di pulau Dewata.
Sindikat judi online yang diotaki WN India ini bisa meraup cuan sampai Rp 7-8 miliar per bulan dari dua lokasi operasi di Badung dan Tabanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengatakan, masing-masing tempat kejadian perkara (TKP) mampu menghasilkan rata-rata 22.980.373 rupee India (INR) atau setara Rp 4,3 miliar per bulan.
"Kalau dirata-ratakan, setiap lokasi menghasilkan sekitar Rp 4,3 miliar per bulan. Jadi dari dua TKP, total omzetnya mencapai Rp 7 sampai Rp 8 miliar per bulan," ujar Daniel saat konferensi pers di Mapolda Bali, Sabtu (7/2/2026).
Kronologi Terungkapnya Judol India di Bali
Daniel membeberkan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/II/2026/SPKT.Ditressiber/Polda Bali tanggal 4 Februari 2026. Penyelidikan telah dilakukan sejak 15 Januari 2026 melalui patroli siber.
Dari patroli itu ditemukan akun Instagram bernama Rambetexchange yang mempromosikan situs judi online dengan nama "Ram Betting Exchange".
Dari hasil analisis digital forensik, tim menemukan tautan situs yang menyediakan layanan deposit, penarikan, dan dukungan operasional judi online.
Profiling lebih lanjut mengarah pada dua lokasi yang diduga menjadi pusat operasional jaringan tersebut, yakni sebuah vila di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, dan sebuah vila di Jalan Raya Munggu Nomor 75, Desa Cepaka, Kediri, Tabanan.
Pada Selasa (3/2), tim Ditressiber Polda Bali mendatangi kedua lokasi dan mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti. Dari operasi tersebut, petugas awalnya mengamankan 39 WN India. Setelah proses penyelidikan lanjutan, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 4 orang lainnya berstatus saksi.
Masuk Bali Pakai Visa Turis
Mereka kemudian diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk diproses sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Para tersangka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis dan menjalankan aktivitas judi online sebagai mata pencaharian," terang Daniel.
Menurut Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Aszhari Kurniawan, para tersangka digaji rata-rata Rp 4-5 juta per bulan untuk menjalankan situs judol tersebut.
"Kalau dirupiahkan, rata-rata antara Rp 4 sampai Rp 5 juta per bulan," kata Aszhari.
Menyamar Sebagai Wisatawan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengakui adanya kendala karena para pelaku menyamarkan aktivitasnya dengan modus wisata.
"Mereka menyamar sebagai wisatawan. Wisatawan kan banyak, termasuk dari India. Mereka sudah disiapkan vila untuk melakukan operasi dan jarang keluar, jarang berinteraksi dengan warga luar," ungkap Aszhari.
Para tersangka direkrut melalui jaringan sesama warga India. Modus perekrutannya dengan menawarkan pekerjaan dan menjanjikan gaji, kemudian memberangkatkan para pekerja ke Bali.
"Perekrutannya, mereka kan sama saja, butuh pekerjaan, lalu ditawari. Ada yang menawarkan oleh sesama warga negara sana, dijanjikan gaji, kemudian berangkat ke Bali, dan sudah disiapkan," jelasnya.
Dalam aksinya, para tersangka menawarkan situs judi online melalui media sosial Instagram dengan menyertakan tautan akses langsung.
Mereka bertugas mengelola transaksi deposit, penarikan dana, serta layanan dukungan menggunakan perangkat elektronik seperti laptop, komputer, dan telepon genggam.
Barang bukti yang diamankan dari dua lokasi antara lain 3 unit monitor, 42 unit handphone, 15 unit laptop, 3 unit komputer, dan 2 unit router.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
"Judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata bagi ekonomi keluarga dan masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun di Bali. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan," tegas Daniel.
Polisi pun mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi aktivitas judi online, serta meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan internet di lingkungan keluarga.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Bali dari dampak buruk judi online. Peran orang tua sangat penting dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak-anak. Jangan ragu melapor jika mengetahui adanya praktik perjudian," tambahnya.
---------
Artikel ini telah naik di detikBali, bisa dibaca selengkapnya di sini dan di sini.
Simak Video "Video: WN India Berbondong-bondong Mulai Tinggalkan Iran"
[Gambas:Video 20detik]
(wsw/wsw)












































Komentar Terbanyak
Viral Bule Sebut Bali 'Neraka Dunia', Dispar Badung Bereaksi
Cair! Desa Wunut Bagikan THR untuk Seluruh Warga, Termasuk Bayi Baru Lahir
Garuda Indonesia Tidak Lagi Berstatus Bintang 5