Lembaga Dewan Adat (LDA) mendukung dana hibah Keraton Solo yang masuk ke rekening pribadi Paku Buwono (PB) XIII untuk diaudit.
Ketua LDA, GRAy Koes Moertiyah atau Gusti Moeng, mengatakan LDA sempat menerima dana hibah sejak tahun 2007-2009. Namun setelah itu, dana hibah diterima oleh pribadi Paku Buwono (PB) XIII.
"Waktu itu saya anggota DPR, jadi yang mengelola adalah kantor Sasana Wilapa, itu bendahara. Itu selalu didatangi BPK untuk diaudit. Kalau enggak keliru, saya hanya pernah mendapat atau keraton mendapat sebelum kita diusir itu hanya tiga kali, tahun 2007 hingga 2009," katanya ditemui di Keraton Solo, Senin (9/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah tahun 2009, ia mengaku sempat ada gejolak di dalam Keraton Solo. Sehingga, saat itu LDA keluar dari Keraton Solo.
"Setelah itu kan ada masalah. Ada masalah, ada rekonsiliasi, ada ini, akhirnya kita malah enggak terima. Terus kita gugat di tahun 2011 itu dan menang, baru dicairkan di tahun 2015. Setelah itu, kami diminta untuk mengajukan lagi proposal untuk di dalam dan beberapa upacara adat di keraton di tahun 2016," ungkapnya.
Usai mengajukan anggaran, dari DPRD Provinsi Jawa Tengah menambah jumlah anggaran dari Rp 1,3 menjadi Rp 1,4 miliar. Namun, saat itu pihaknya tidak pernah menerima dana hibah.
"Nah, waktu kita mengajukan dan digedok oleh DPRD provinsi itu dan diiyakan, malah tambah dari Rp 1,3 miliar jadi Rp 1,4 miliar. Tapi itu tidak pernah kami terima karena kita di tahun 2017 yang mestinya menerima itu sudah disuruh keluar. Jadi, setahu saya dari informasi yang saya dapat dari Pemprov bahwa itu langsung diberikan kepada Sinuhun, ke rekening pribadi Sinuhun 13," ungkapnya.
Gusti Moeng mengatakan penerimaan dana hibah ke rekening Sinuhun Paku Buwono XIII itu sejak tahun 2017 hingga 2025. Untuk itu, dirinya mendukung adanya audit penerimaan dana hibah.
"Iya, pasti saya mendukung. Saya kebetulan juga pernah jadi DPR yang di mana di situ anggaran yang kami bahas. Nah, dan ini ada penyimpangan seperti itu, pastinya harus diaudit. (Penerimaan sejak kapan) 2017 sampai 2025," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkapkan bahwa Keraton Solo selama ini menerima hibah dari berbagai sumber, mulai dari Pemerintah Kota Surakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, hingga dari APBN. Namun, penerima dana hibah itu atas nama pribadi.
"Nah, selama ini menurut keterangan, penerimanya itu pribadi," kata Fadli dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR seperti dikutip detikTravel pada Kamis (22/1/2026).
"Nah, kita ingin ada ke depan itu ada pertanggungjawaban terutama terkait bagaimana tanggung jawab hibah yang diberikan termasuk yang dari APBN," sambungnya.
Untuk itu pemerintah akhirnya menunjuk KGPA Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Penanggung Jawab Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Solo sebagai penanggung jawab pelaksana atas nama pemerintah pusat, bukan sebagai raja atau pihak yang menentukan keputusan internal keraton.
"Jadi tetap kalau keputusan itu adalah musyawarah di antara keluarga. Beliau termasuk yang salah satu yang senior dan juga kita anggap mudah-mudahan bisa menjadi fasilitator dan bersedia untuk menjadi pelaksana atas nama pemerintah pusat," ucap Fadli.
------
Artikel ini telah naik di detikJateng.
(wsw/wsw)












































Komentar Terbanyak
Viral Bule Sebut Bali 'Neraka Dunia', Dispar Badung Bereaksi
Cair! Desa Wunut Bagikan THR untuk Seluruh Warga, Termasuk Bayi Baru Lahir
Garuda Indonesia Tidak Lagi Berstatus Bintang 5