Menhut Minta Warga Lapor Jika Masih Ada Atraksi Gajah Tunggang
Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Menhut Minta Warga Lapor Jika Masih Ada Atraksi Gajah Tunggang

Antara - detikTravel
Selasa, 10 Feb 2026 15:01 WIB
Menhut Minta Warga Lapor Jika Masih Ada Atraksi Gajah Tunggang
Ilustrasi gajah. Foto: Getty Images/iStockphoto/Teuku Boyhaqie
Jakarta -

Atraksi gajah tunggang di lembaga konservasi sudah resmi dilarang. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengajak masyarakat untuk melapor ke pemerintah jika masih menemukan adanya atraksi gajah tunggang.

"Kami berharap kepada publik, kepada netizen, citizen journalism kalau masih ada yang menunggangi gajah, atau melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu kesejahteraan gajah dimana pun, mohon dilaporkan kepada kami," kata Menhut seperti dilansir dari Antara.

Kemenhut sudah merilis Surat Edaran Nomor SE. 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi, memastikan larangan atraksi gajah tunggang berlaku secara nasional dan terdapat potensi sanksi bagi lembaga konservasi yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menhut mengatakan, ketentuan itu berlaku dan akan dilakukan pengawasan rutin oleh Kemenhut melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia terhadap pemilik izin lembaga konservasi yang diketahui merawat gajah.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya itu, jika terbukti melakukan pelanggaran maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi. Dengan terdapat ancaman pencabutan izin jika pihak lembaga konservasi tidak menghentikan praktik gajah tunggang.

"Kita sudah melakukan larangan secara total penunggangan gajah. Sudah tidak boleh lagi ada satu lembaga konservasi pun yang boleh melakukan penunggangan gajah untuk turisme," ujar Raja Antoni.

"Sekali lagi kami akan enforce, kami akan tegaskan bahwa penunggangan gajah untuk kepentingan apa pun, terutama untuk turisme, itu sudah dilarang secara total Indonesia," katanya lagi.

Dalam surat edaran tersebut, Kemenhut menyebut bahwa praktik peragaan gajah tunggang, baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial, tidak lagi sejalan dengan prinsip perlindungan, etika, dan kesejahteraan satwa atau animal welfare.

Terlebih, gajah (Elephas maximus) merupakan satwa dilindungi yang berdasarkan Daftar Merah IUCN berstatus sangat terancam punah sehingga setiap bentuk pemanfaatannya harus dilakukan secara sangat hati-hati dan bertanggung jawab.

Sebelumnya beberapa tempat wisata seperti di Bali, Semarang, Surabaya menghentikan atraksi gajah tunggang.




(ddn/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads