Warga negara Singapura didenda RM 1.500 atau sekitar Rp 5 juta oleh Pemerintah Malaysia akibat buang puntung rokok sembarangan di Kuala Lumpur.
Melalui Pengadilan Kuala Lumpur setelah terbukti membuang sampah sembarangan di ibu kota Malaysia itu pada Senin kemarin. Selain denda, ia juga diwajibkan menjalani hukuman pelayanan masyarakat selama empat jam.
Melansir The Straits Times, Selasa (10/2/2026) Pemerintah Malaysia sendiri telah memberlakukan undang-undang baru kebersihan lingkungan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Aturan tersebut mewajibkan pelanggar menjalani pelayanan masyarakat seperti menyapu jalan, membersihkan saluran air, dan toilet umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa bernama Mohamed Nuh Qurasaini Kayat, ia didakwa karena membuang puntung rokok di tempat umum di dekat minimarket 7-Eleven di Jalan Bukit Bintang, Kuala Lumpur, dan tidak membuangnya ke tempat sampah yang telah disediakan.
Pihak pengadilan menyatakan apabila terdakwa gagal membayar denda, ia akan menjalani hukuman penjara selama satu bulan. Pelayanan masyarakat tersebut harus diselesaikan dalam waktu satu bulan sejak putusan dijatuhkan.
Hakim Siti Shakirah Mohtarudin mencatat pengakuan bersalah terdakwa dan menanyakan apakah ada banding sebelum menjatuhkan hukuman, Mohamed mengaku tidak melihat tempat sampah di lokasi kejadian.
"Di Singapura, kita belajar untuk tidak membuang puntung rokok di lantai. Pagi-pagi sekali, saya tidak melihat tempat sampah. Saya melihat puntung rokok di lantai, jadi saya memilih untuk membuang puntung rokok saya di lantai," katanya.
Berdasarkan ketentuan hukum, pelanggar dapat dikenai denda hingga RM 2.000 (Rp 8,5 juta). Pengadilan juga dapat menjatuhkan hukuman pelayanan masyarakat hingga enam bulan dengan total jam kerja tidak melebihi 12 jam.
Kasus ini ditangani Badan Pengelolaan Limbah Malaysia (SWCorp). Hingga Senin kemarin, lebih dari 10 petugas SWCorp hadir di pengadilan. Kepala Eksekutif SWCorp, Khalid Mohamed, mengatakan bahwa 17 pelanggar dijadwalkan menjalani pelayanan masyarakat pada Jumat (13/2) di lima lokasi berbeda.
Pada pagi hari yang sama, SWCorp juga mengeluarkan 644 surat tilang, terdiri atas 500 untuk warga Malaysia dan 144 untuk warga asing. Kasus pembuangan puntung rokok sembarangan menjadi pelanggaran terbanyak.
"Kami tidak pilih kasih. Kami akan mengambil tindakan terhadap siapa pun yang membuang sampah di tempat yang tidak diizinkan di Malaysia," tegas Khalid.
Baca juga: Strategi Malaysia Goda Turis Indonesia |
Ia menambahkan bahwa fasilitas pembuangan sampah sudah memadai dan mengimbau masyarakat untuk menyimpan sampah terlebih dahulu jika tidak menemukan tempat sampah di sekitar lokasi. Terkait kemungkinan pembatasan perjalanan bagi pelanggar asing, Khalid menyebutkan bahwa pembahasan masih berlangsung dengan Departemen Imigrasi Malaysia.
Sebelumnya, SWCorp telah menggelar simulasi pertama Perintah Pelayanan Masyarakat pada 20 Januari di Johor Baru. Para pelanggar mengenakan masker, sarung tangan, serta rompi hijau bertuliskan 'Perintah Pelayanan Masyarakat', sebelum membersihkan trotoar umum di bawah pengawasan petugas dan disaksikan publik.
(upd/ddn)












































Komentar Terbanyak
Waspada! Ini Daftar Pangkalan Militer AS di Seluruh Dunia yang Harus Kamu Tahu
Garuda Indonesia Tidak Lagi Berstatus Bintang 5
Daftar Negara Teraman Andai Terjadi Perang Dunia III, Ada Indonesia?