Keributan pengelolaan wisata Tumpak Sewu-Coban Sewu berujung pada penegasan aturan dari Pemprov Jatim. Pemerintah provinsi memastikan pemanfaatan Sungai Glidik harus sesuai regulasi dan tidak boleh dilakukan tanpa izin resmi.
Perselisihan bermula saat pengelola Coban Sewu dari Kabupaten Malang berencana menarik tiket masuk di kawasan bawah sungai. Kebijakan itu langsung diprotes pengelola Tumpak Sewu Lumajang.
Mereka menilai langkah tersebut melanggar kesepakatan antara Bupati Lumajang dan Bupati Malang pada Februari 2025 terkait mekanisme penarikan tiket di kawasan wisata tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengelola Tumpak Sewu Lumajang menyatakan bahwa kebijakan baru itu merugikan pengunjung karena Air Terjun Tumpak Sewu dan Coban Sewu sejatinya berada di satu titik yang sama, yakni di aliran Sungai Glidik, perbatasan Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang. Jika tiket ditarik di dua sisi, wisatawan bisa terkena biaya masuk ganda.
Merespons polemik tersebut, Pemprov Jatim melalui Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) yang berwenang atas pengelolaan Sungai Glidik menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait. Kepala Bidang Bina Manfaat PU SDA Jatim, Ruse Rante Pademme, menyebut pertemuan itu menghasilkan empat poin penting yang wajib dipatuhi bersama.
"Kami melaksanakan rapat koordinasi pemanfaatan badan dan sempadan Sungai Glidik untuk kegiatan pariwisata," ujar Ruse, Rabu (11/2/2026).
Dia menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2015, Sungai Glidik merupakan kewenangan Provinsi Jawa Timur. Selain itu, sesuai Pergub Jatim Nomor 43 Tahun 2024, setiap pihak yang memanfaatkan badan dan sempadan sungai wajib mengantongi izin dari Gubernur Jawa Timur.
Tak hanya soal izin, pemegang izin juga wajib mematuhi seluruh ketentuan teknis yang tertuang dalam surat izin dan bertanggung jawab penuh atas keamanan serta keselamatan pengunjung.
Dengan penegasan ini, Pemprov Jatim berharap pengelolaan wisata di kawasan Tumpak Sewu-Coban Sewu berjalan tertib dan tidak lagi memicu konflik antardaerah.
***
Selengkapnya klik di detikJatim.
(fem/fem)












































Komentar Terbanyak
Viral Bule Sebut Bali 'Neraka Dunia', Dispar Badung Bereaksi
Cair! Desa Wunut Bagikan THR untuk Seluruh Warga, Termasuk Bayi Baru Lahir
Garuda Indonesia Tidak Lagi Berstatus Bintang 5