Gaduh Polemik Tiket Tumpak Sewu, Pemprov Jatim Buka Suara
Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Gaduh Polemik Tiket Tumpak Sewu, Pemprov Jatim Buka Suara

Tim detikJatim - detikTravel
Rabu, 11 Feb 2026 22:02 WIB
Wisatawan mengunjungi wisata air terjun Tumpak Sewu di Lumajang, Jawa Timur, Selasa (1/7/2025). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada Mei 2025 mengalami kenaikan 34,71 persen dibandingkan Apri
Wisata Tumpak Sewu (Irfan Sumanjaya/Antara)
Malang -

Keributan pengelolaan wisata Tumpak Sewu-Coban Sewu berujung pada penegasan aturan dari Pemprov Jatim. Pemerintah provinsi memastikan pemanfaatan Sungai Glidik harus sesuai regulasi dan tidak boleh dilakukan tanpa izin resmi.

Perselisihan bermula saat pengelola Coban Sewu dari Kabupaten Malang berencana menarik tiket masuk di kawasan bawah sungai. Kebijakan itu langsung diprotes pengelola Tumpak Sewu Lumajang.

Mereka menilai langkah tersebut melanggar kesepakatan antara Bupati Lumajang dan Bupati Malang pada Februari 2025 terkait mekanisme penarikan tiket di kawasan wisata tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengelola Tumpak Sewu Lumajang menyatakan bahwa kebijakan baru itu merugikan pengunjung karena Air Terjun Tumpak Sewu dan Coban Sewu sejatinya berada di satu titik yang sama, yakni di aliran Sungai Glidik, perbatasan Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang. Jika tiket ditarik di dua sisi, wisatawan bisa terkena biaya masuk ganda.

ADVERTISEMENT

Merespons polemik tersebut, Pemprov Jatim melalui Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) yang berwenang atas pengelolaan Sungai Glidik menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait. Kepala Bidang Bina Manfaat PU SDA Jatim, Ruse Rante Pademme, menyebut pertemuan itu menghasilkan empat poin penting yang wajib dipatuhi bersama.

"Kami melaksanakan rapat koordinasi pemanfaatan badan dan sempadan Sungai Glidik untuk kegiatan pariwisata," ujar Ruse, Rabu (11/2/2026).

Dia menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2015, Sungai Glidik merupakan kewenangan Provinsi Jawa Timur. Selain itu, sesuai Pergub Jatim Nomor 43 Tahun 2024, setiap pihak yang memanfaatkan badan dan sempadan sungai wajib mengantongi izin dari Gubernur Jawa Timur.

Tak hanya soal izin, pemegang izin juga wajib mematuhi seluruh ketentuan teknis yang tertuang dalam surat izin dan bertanggung jawab penuh atas keamanan serta keselamatan pengunjung.

Dengan penegasan ini, Pemprov Jatim berharap pengelolaan wisata di kawasan Tumpak Sewu-Coban Sewu berjalan tertib dan tidak lagi memicu konflik antardaerah.

***

Selengkapnya klik di detikJatim.




(fem/fem)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads