Eksekusi Bangunan Ilegal di Lembah Anai Dimulai 16 Februari
Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Eksekusi Bangunan Ilegal di Lembah Anai Dimulai 16 Februari

Antara - detikTravel
Kamis, 12 Feb 2026 06:26 WIB
Pekerja pengerjaan jalan di kawasan Lembah Anai, Tanah Datar, Sumatera Barat, Jumat (30/1/2026). Kementerian Pekerjaan Umum melalui Hutama Karya Infrastruktur mempercepat penanganan ruas jalan nasional penghubung Padangβ€”Bukittinggi yang rusak akiba
Perbaikan jalan di kawasan Lembah Anai, Tanah Datar, Sumbar. Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Padang -

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera mengeksekusi sejumlah bangunan atau objek yang terbukti melanggar tata ruang di sepanjang aliran Batang Anai, Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar, pada 16 Februari 2026.

"Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah provinsi dalam rangka memulihkan fungsi kawasan lindung," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Arry Yuswandi seperti dikutip dari Antara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penertiban yang dijadwalkan pada 16 Februari 2026 itu akan dilakukan tim penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang. Langkah ini sekaligus upaya mitigasi bencana dan penegakan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Kawasan Lembah Anai adalah aset lingkungan sekaligus area rawan bencana," katanya.

ADVERTISEMENT

Arry menegaskan Pemprov Sumbar juga telah mengidentifikasi sejumlah bangunan, mulai dari lokasi pemandian hingga rumah makan yang berdiri di area sempadan sungai tanpa izin yang sesuai. "Penertiban akan dilakukan secara bertahap dan terukur," tambahnya.

Nasib Hotel dan Rest Area PT HSH?

Terkait status bangunan hotel dan rest area milik PT HSH yang menjadi perhatian publik, ia menjelaskan bahwa pemerintah mengambil langkah untuk menunda pembongkaran paksa terhadap objek tersebut.

Hal ini dilakukan demi menghormati aspek legalitas hukum yang sedang berjalan.

Penundaan ini didasarkan pada pemberitahuan penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang tanggal 30 Januari 2026, Nomor 53/G/LH/2025/PTUN.PDG yang berisi putusan sela untuk menangguhkan eksekusi terhadap objek sengketa milik PT HSH.

Namun, Arry menekankan bahwa proses hukum terhadap satu objek tersebut tidak menghalangi langkah pemerintah setempat untuk menertibkan bangunan lain di kawasan yang sama.

"Kita sudah siapkan langkah-langkah sembari menjalani putusan sela PTUN karena sesungguhnya kawasan yang harus kita tertibkan itu tidak hanya kawasan yang dikelola oleh PT HSH," ujarnya menegaskan.

Program rehabilitasi ini akan dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar bersama instansi terkait di antaranya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V dan Dinas Lingkungan Hidup Sumbar.

Langkah ini mencakup penanaman pohon pelindung dan penataan kembali bentang alam sungai untuk mencegah risiko bencana luapan air sungai, serta menjaga kelestarian ekosistem kawasan Lembah Anai.

Asisten II Sekretariat Pemerintah Provinsi Sumbar Adib Alfikri mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat di kawasan Lembah Anai untuk kooperatif, dan mematuhi aturan pemanfaatan ruang demi keselamatan bersama. "Kami mengimbau masyarakat atau pelaku usaha untuk kooperatif untuk mematuhi pemanfaatan ruang kawasan Lembah Anai," imbau dia.




(ddn/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads