Wisatawan yang berlibur ke Florence, Italia, perlu memperhatikan aturan setempat. Karena wisatawan akan dikenai denda jika makan sembarangan pada jam-jam tertentu.
Pemerintah kota menerapkan larangan makan di beberapa titik pusat kota pada jam-jam tertentu. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung denda hingga 500 euro atau kira-kiranya Rp 9 juta.
Italia menjadi salah satu destinasi favorit wisatawan, termasuk Florence yang dikenal sebagai kota kelahiran Renaisans.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip Express, Kamis (12/2/2026) setiap tahun, lebih dari 15 juta orang mengunjungi kota ini untuk menikmati kekayaan seni, arsitektur, serta budaya yang menjadikannya masuk dalam daftar Warisan Dunia UNESCO.
Selain itu, kuliner khas Tuscan seperti steak Chianina, pasta ragu babi hutan, dan truffle lokal turut menjadi daya tarik. Florence juga dikenal sebagai tempat kelahiran gelato, sehingga banyak turis menjadikan es krim khas Italia itu sebagai bagian dari pengalaman wisata mereka.
Namun sejak 2018, Pemerintah Kota Florence memberlakukan aturan yang melarang aktivitas makan di jalan pada jam-jam sibuk di sejumlah kawasan pusat kota. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan wisatawan yang kerap berkerumun di sekitar toko dan tempat makan.
Aturan tersebut berlaku di beberapa lokasi: Via de' Neri, Piazzale degli Uffizi, Piazza del Grano, dan Via della Ninna. Larangan diberlakukan pada pukul 12.00-15.00 dan 18.00-22.00 waktu setempat.
Wali Kota Florence, Dario Nardella, menegaskan kebijakan tersebut sifatnya preventif.
"Ini bukan tindakan hukuman tetapi pencegahan. Jika wisatawan berperilaku di Florence seperti di rumah sendiri, maka mereka akan selalu diterima, terutama jika mereka ingin mencoba spesialisasi gastronomi kami," ujarnya.
Di luar jam yang telah ditentukan, wisatawan tetap diperbolehkan makan di area tersebut. Pemerintah kota juga menyebut masih banyak lokasi lain di Florence yang bisa digunakan untuk menikmati makanan dan minuman tanpa melanggar aturan.
Selain pembatasan makan di jalan, Florence juga mengambil langkah lain terkait aktivitas kuliner di ruang publik. Tahun lalu, pemerintah kota mengumumkan larangan makan di luar ruangan di 50 jalan dan alun-alun bersejarah.
Kebijakan itu diambil karena banyaknya meja dan kursi restoran yang dinilai memenuhi jalan dan mengganggu akses pejalan kaki. Sejumlah warga setempat bahkan menyebut keberadaan furnitur tersebut sebagai 'rintangan'.
Kepala pariwisata Florence, Jacopo Vicini, mengatakan pembatasan makan di luar ruangan bertujuan untuk melindungi ruang publik dan warisan Florence. Larangan tersebut akan mulai berlaku pada akhir tahun di sejumlah lokasi bersejarah, termasuk Palazzo Vecchio, Ponte Vecchio, dan Piazzale degli Uffizi.
(upd/fem)












































Komentar Terbanyak
Viral Bule Sebut Bali 'Neraka Dunia', Dispar Badung Bereaksi
Cair! Desa Wunut Bagikan THR untuk Seluruh Warga, Termasuk Bayi Baru Lahir
Garuda Indonesia Tidak Lagi Berstatus Bintang 5