Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo berencana untuk melayangkan gugatan pergantian nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo merespons.
Kepala Disdukcapil Solo, Agung Hendratno, mengatakan sudah menjawab surat keberatan dari LDA. Agung mengatakan tidak melarang LDA andai kurang puas dan akan menempuh upaya hukum lain.
"Surat keberatan dari LDA, Dukcapil sudah menjawabnya. Upaya yang dilakukan LDA tentunya Dukcapil menghargainya dan memperhatikan keberatan dimaksud," kata Agung pada Jumat (13/2/2026), dilansir detikJateng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan, Disdukcapil hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan putusan PN Solo.
"Namun demikian tugas Disdukcapil hanya melaksanakan pencatatan peristiwa kependudukan berdasarkan penetapan Pengadilan terhadap proses ganti nama dimaksud," ujar dia.
Disinggung mengenai langkah Disdukcapil jika LDA jadi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Agung menyatakan akan menunggu terlebih dahulu.
"Kan belum (ada gugatan). Nanti saja kita lihat perkembangan selanjutnya," kata dia.
Ya, KGPH Purbaya atau Paku Buwono (PB) XIV Purbaya resmi mengganti namanya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas di KTP. Perubahan nama itu dilakukan Purbaya di kantor Dispendukcapil Kota Solo, kemarin.
PB XIV Purbaya mengatakan, perubahan namanya sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt dari KGPH Purbaya menjadi Pakubuwono Empat Belas.
"Ya, sesuai dengan aturan," kata Purbaya saat ditanya mengenai perubahan nama tersebut, Kamis (12/2/2026).
Kemudian, Ketua Eksekutif LDA Keraton Solo, KPH Eddy Wirabhumi, mengatakan bakal mempertimbangkan untuk melayangkan gugatan terkait pergantian nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.
"Nanti akan kita evaluasi perlu tidaknya gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Bahkan kami meyakini akan muncul laporan atau gugatan-gugatan lain terkait penyalahgunaan KTP tersebut," kata Eddy Wirabhumi kemarin.
Merespons pergantian nama itu, Eddy mengatakan pihak LDA langsung mengirimkan surat keberatan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
"Kemarin sebenarnya kami mengirim surat lagi ke Dukcapil sebagai jawaban atas surat dari Dukcapil yang kami terima kemarin sore. Karena hampir pasti akan terjadi penyalahgunaan identitas tersebut," ujar Eddy.
Dia mengatakan surat keberatan itu menjawab langkah Dispendukcapil yang tetap memproses pergantian nama PB XIV Purbaya, yang mana Dispendukcapil tetap menerbitkan KTP berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Solo Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt.
"Dalam surat tersebut, Dukcapil intinya bersikeras akan memberikan pelayanan karena ada penetapan PN. Mereka tidak mau mengerti bahwa penetapan PN tersebut sedang kami gugat dan prosesnya sedang berjalan," kata dia.
Eddy menilai putusan penetapan oleh Pengadilan Negeri hanya sebatas administratif dan tidak ada hubungannya dengan jabatan maupun gelar Keraton.
"Putusan penetapan itu hanya administratif dan tidak ada hubungan dengan jabatan atau gelar Keraton, tetapi dipastikan akan disalahgunakan," kata dia.
(fem/fem)












































Komentar Terbanyak
Waspada! Ini Daftar Pangkalan Militer AS di Seluruh Dunia yang Harus Kamu Tahu
Garuda Indonesia Tidak Lagi Berstatus Bintang 5
Daftar Negara Teraman Andai Terjadi Perang Dunia III, Ada Indonesia?