Traveler Perhatikan! MUI Sebut Buang Sampah ke Sungai, Danau, dan Laut Hukumnya Haram
Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Traveler Perhatikan! MUI Sebut Buang Sampah ke Sungai, Danau, dan Laut Hukumnya Haram

Femi Diah - detikTravel
Selasa, 17 Feb 2026 15:11 WIB
Sejumlah petugas membersihkan sampah kiriman di Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, Kamis (15/1/2026). (Foto: Agus Eka/detikBali)
Sejumlah petugas membersihkan sampah kiriman di Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, Kamis (15/1/2026). (Agus Eka/detikBali)
Jakarta -

Traveler perlu tahu nih, Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa yang menyatakan membuang sampah ke sungai, danau, dan laut hukumnya haram. Ketentuan itu tertuang dalam Fatwa Nomor 4/MUNAS XI/MUI/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut untuk Mewujudkan Kemaslahatan.

Fatwa tersebut ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI yang digelar pada 20-23 November 2025. MUI menilai persoalan sampah telah menjadi masalah nasional yang berdampak luas, mulai dari kesehatan, sosial-ekonomi, hingga kerusakan lingkungan dan ekosistem perairan.

"Pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial (mu'āmalah). Karena itu, setiap muslim wajib menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber air yang penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya," demikian salah satu poin ketentuan hukum dalam fatwa tersebut, dilihat detikcom pada salinan fatwa, Selasa (17/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Membuang sampah ke sungai, danau dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya," bunyi fatwa tersebut.

ADVERTISEMENT

Fatwa ini ditanda tangani oleh pimpinan sidang komisi fatwa Munas XI MUI, Prof. Dr. KH. M. Asrorun Niam Sholeh, M.A (ketua) dan Dr. KH. Ahmad Fahrur Rozi Burhan, M.Pd (sekretaris). detikcom telah mengonfirmasi fatwa tersebut kepada Asrorun Niam dan beliau membenarkannya.

MUI menegaskan fatwa itu berlaku sejak ditetapkan pada 22 November 2025 di Jakarta. MUI juga mengimbau seluruh pihak untuk menyebarluaskan fatwa tersebut agar menjadi pedoman bersama dalam menjaga kebersihan dan kelestarian sungai, danau, serta laut di Indonesia.

Alasan Buang Sampah ke Sungai, Danau, dan Laut Haram

MUI menjelaskan bahwa membuang sampah ke badan air lebih berbahaya dibanding di darat karena berpotensi mencemari sumber air, merusak ekosistem, dan membahayakan kesehatan manusia serta makhluk hidup lain.

Landasan fatwa itu antara lain ayat-ayat Al-Qur'an tentang larangan berbuat kerusakan di bumi, perintah menjaga kebersihan, serta hadis Nabi yang menekankan larangan menyakiti dan membahayakan orang lain.

Selain itu, MUI merujuk kaidah fikih seperti al-dhararu yuzāl (kemudaratan harus dihilangkan) dan dar'u al-mafāsid muqaddam 'alā jalbi al-maṣāliαΈ₯ (mencegah kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan).

Fatwa itu juga memuat pedoman pengelolaan sampah bagi berbagai pihak. Masyarakat diminta mengurangi penggunaan plastik, memilah dan mengolah sampah, serta aktif bergotong royong membersihkan lingkungan perairan. Pelaku usaha dilarang membuang limbah ke sungai, danau, dan laut, serta didorong memakai bahan ramah lingkungan dan melakukan daur ulang.

Lembaga pendidikan dan tempat ibadah diminta menjadi teladan pengelolaan sampah, termasuk mengintegrasikan edukasi fikih lingkungan dalam kurikulum, khutbah, dan kajian. Tokoh agama diharapkan aktif menyerukan perilaku ramah lingkungan dan menjadi mediator kesadaran ekologis.

Sementara itu, pemerintah pusat dan daerah didorong memperkuat kebijakan, infrastruktur, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran pembuangan sampah. Legislatif diminta memperkuat regulasi dan dukungan anggaran agar pengelolaan sampah perairan berjalan efektif.

Sampah di Tempat Wisata & Bali

Masalah sampah plastik di Bali kini menjadi sorotan serius di tingkat nasional. Prabowo Subianto menyinggung kondisi pantai Bali yang kotor akibat sampah saat Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026.

Prabowo pun mendorong pemerintah daerah melibatkan pelajar dalam pembersihan sebagai upaya mengatasi persoalan itu. Meskipun berbagai kegiatan bersih‑bersih dan kebijakan pembatasan plastik telah dijalankan, tantangan pengelolaan limbah tetap nyata, terutama di kawasan wisata padat pengunjung.

Situasi ini juga mempengaruhi citra Bali di mata dunia. Dalam arsip berita detikTravel, Bali masuk dalam Fodor's No List 2025, daftar destinasi yang sebaiknya dipertimbangkan ulang untuk dikunjungi, karena overtourism dan tekanan lingkungan seperti tumpukan sampah di area wisata utama.

Media internasional menyoroti bahwa pariwisata yang cepat berkembang merusak habitat alami, mengikis warisan budaya, dan menciptakan kondisi plastic apocalypse di beberapa pantai populer.

Sampah plastik tak hanya mengganggu estetika, tapi juga berdampak pada ekosistem laut, termasuk lamun, terumbu karang, dan biota laut yang menjadi daya tarik wisata. Plastik yang terseret ke laut mengancam kualitas lingkungan dan pengalaman wisatawan, sementara konservasi lamun penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem pesisir serta fungsi perlindungan pantai.

Fenomena di Bali ini mencerminkan masalah yang lebih luas di destinasi wisata Indonesia. Banyak lokasi populer lain, dari Lombok hingga Labuan Bajo, menghadapi masalah serupa bahwa volume sampah meningkat seiring lonjakan wisatawan, fasilitas pengelolaan limbah terbatas, dan kesadaran pengunjung terhadap kebersihan masih rendah.

Kondisi itu menegaskan perlunya strategi pariwisata berkelanjutan, edukasi lingkungan, dan kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menjaga kebersihan dan kelestarian alam.

***

Selengkapnya klik detikHikmah.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Alasan Islam Melarang Buang Sampah Sembarangan"
[Gambas:Video 20detik]
(fem/fem)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads