Sebanyak 64 penilai kekayaan intelektual (KI) baru saja dilantik oleh Kementerian Ekonomi Kreatif. Hal itu sebagai jawaban untuk potensi sektor ini untuk berkembang lebih jauh.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyampaikan di tengah industri kreatif Indonesia yang terus berkembang, adanya penilai KI ini menjadi faktor penting untuk mendorong serta memperkuat lini ekonomi kreatif di Indonesia.
"Kita tahu IP (intellectual property) bisnis sedang berkembang di Indonesia, apakah itu yang berasal dari IP film, fesyen, gim, aplikasi, musik, dan sebagainya. Nah melihat bahwa para pegiat ekonomi kreatif dalam satu tahun kami memimpin kementerian juga yang mengatakan bahwa mereka bisa lebih baik lagi kalau akses pendanaannya itu semakin terbuka, dengan akses pendanaan yang cukup, tentu akses pasar juga semakin luas," terang Teuku Riefky saat pelantikan penilai KI di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memberikan kemudahan para pelaku ekraf di Indonesia, Teuku menjelaskan bahwa perlu adanya 'penjamin' agar stimulus tersebut bisa dikembangkan oleh pelaku. Sejauh ini, valuator itu hanya ada untuk jasa penilai bisnis dan jasa penilai properti, yang bernaung di bawah Kementerian Keuangan.
"Berdasarkan regulasi, berdasarkan undang-undang ekonomi kreatif,kementerian yang mengurusi ekonomi kreatif dalam hal ini, Kemenekraf,berhak juga untuk mengeluarkan Permen (peraturan menteri) tentang jasa penilai ini dan melantiknya.Nah, di hari inilah untuk mendukung bangkitnya industri kreatif Indonesia,semakin terbuka akses pendanaan," ucap Teuku.
Mekanisme Pendanaan
Menekraf Teuku memaparkan bagaimana mekanisme pegiat ekraf Indonesia yang akan mendapatkan pendanaan tersebut.
"Jadi begini, untuk pegiat industri kreatif yang ingin mendapatkan akes pendanaan, ada beberapa cara: salah satunya bisa langsung datang ke bank, nanti bank yang akan meminta jasa penilai KI untuk menvaluasi beberapa kredit atau pinjaman yang dapat diberikan. Itu satu," katanya.
"Atau juga bisa datang ke kementerian untuk mendapatkan pendampingan. Atau mungkin melalui pemda atau asosiasinya untuk berhubungan dengan kementerian, gitu kira-kira," lanjut Teuku.
Ia melanjutkan nantinya pegiat ekraf bisa mendapatkan pendanaan ini secara umum atau sesuai dengan kebutuhan. Pemerintah menargetkan di tahun ini penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) berlandaskan KI ini hingga Rp 10 triliun.
"Kalau KUR itu seperti KUR lainnya, ini up to Rp 500 juta per wirausaha. Tapi kalau komersil itu kan bisa tergantung kebutuhan dan hasil appraisal dari pihak perbankan," ucapnya.
(upd/wsw)












































Komentar Terbanyak
Viral Bule Sebut Bali 'Neraka Dunia', Dispar Badung Bereaksi
Cair! Desa Wunut Bagikan THR untuk Seluruh Warga, Termasuk Bayi Baru Lahir
Garuda Indonesia Tidak Lagi Berstatus Bintang 5