Menhub Janji Stimulus Lebaran Tak Rugikan Maskapai, Ditanggung Pemerintah

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Menhub Janji Stimulus Lebaran Tak Rugikan Maskapai, Ditanggung Pemerintah

Femi Diah - detikTravel
Rabu, 25 Feb 2026 11:38 WIB
Pesawat mendarat di landasan pacu Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dekat Pantai Kelan, Selasa (10/6/2025).
Pesawat mendarat di landasan pacu Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dekat Pantai Kelan (Aryo Mahendro/detikBali)
Jakarta -

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan kebijakan stimulus ekonomi pada periode Angkutan Lebaran 2026 tidak akan merugikan maskapai penerbangan. Dia mengklaim bahwa insentif itu bukan beban yang harus ditanggung oleh maskapai.

"Yang pasti bahwa kebijakan itu adalah kebijakan pemerintah. Kita tidak mengganggu airlines," ujar Dudy di Jakarta, Selasa (24/2/2026), dilansir Antara.

Dudy menjelaskan bahwa pemerintah telah merancang skema yang tidak akan mengganggu keberlangsungan usaha penerbangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Stimulus yang diberikan kepada maskapai antara lain, relaksasi pajak, serta penyesuaian sejumlah komponen biaya operasional seperti layanan kebandarudaraan dan bahan bakar pesawat (avtur).

Dengan skema tersebut, beban biaya tidak dibebankan kepada maskapai, melainkan ditopang melalui kebijakan fiskal dan dukungan pemerintah.

ADVERTISEMENT

Langkah itu diambil untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat yang membutuhkan tiket terjangkau saat mudik Lebaran dan keberlanjutan industri penerbangan nasional.

"Jadi pemerintah memberikan keringanan pajak, kemudian juga biaya untuk handling di airport dan juga avtur. Jadi itu semua itu adalah yang stimulus yang diberikan oleh pemerintah bukan oleh airlines," kata dia.

Pemerintah menyiapkan stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian tiket pesawat pada periode mudik Lebaran 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan besaran stimulus nanti lebih besar dibandingkan stimulus pada Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, di mana saat itu pemerintah hanya menanggung 6 persen PPN dan sisanya dibayar oleh konsumen.

Saat ini, pemerintah masih menyusun aturan stimulus melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Saat itu, Airlangga menyebut aturan tersebut dimulai Senin (9/2).

Selain tiket pesawat, pemerintah juga menyiapkan berbagai program diskon tiket transportasi hingga tarif jalan tol guna mendukung mobilitas masyarakat selama periode libur Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Kebijakan ini mencakup potongan harga tiket pesawat, kereta api, angkutan laut, transportasi darat, hingga tarif jalan tol. Kebijakan diskon lintas moda sebelumnya diterapkan pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026.



(fem/fem)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads