Perhatian! Batas Pembatalan Tiket KA Lebaran 2026: Maksimal 30 Menit Sebelum Berangkat
Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Perhatian! Batas Pembatalan Tiket KA Lebaran 2026: Maksimal 30 Menit Sebelum Berangkat

Femi Diah - detikTravel
Selasa, 03 Mar 2026 12:17 WIB
Pelepasan Angkutan Motor Gratis (Motis) Nataru berlangsung di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (23/12/2025). Program dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) ini kembali dihadirkan untuk melayani masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan
Ilustrasi mudik lebaran dengan kereta api (Muhammad Reevanza/detikfoto)
Jakarta -

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengingatkan calon penumpang mudik Lebaran 2026 untuk memperhatikan aturan pembatalan tiket. Tiket kereta hanya bisa dibatalkan paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan dan harus sudah tercatat dalam sistem.

"Jika lewat dari itu, tiket hangus," kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo di Jakarta, Selasa.

Franoto menjelaskan calon penumpang yang akan membatalkan tiket perjalanan diwajibkan menunjukkan identitas asli sesuai data pada tiket. Jika diwakilkan maka harus membawa surat kuasa yang dilengkapi dengan materai, fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, serta KTP asli pemilik tiket.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembatalan dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, mesin Loketbox, atau loket pembatalan di stasiun. Untuk potongan 25 persen dari harga tiket (di luar biaya pesan), dibulatkan ke atas kelipatan Rp1.000, sehingga dana yang kembali sebesar 75 persen dari harga tiket.

Pengembalian dana (refund) dari aplikasi dan Loketbox akan ditransfer ke rekening atau dompet digital (e-wallet). Jika melalui loket, maka dana dapat ditransfer ke rekening atau diambil tunai di stasiun. Pengembalian dana membutuhkan waktu sekitar tujuh hari.

ADVERTISEMENT

"Kami menyarankan pelanggan melakukan pembatalan melalui aplikasi Access by KAI agar lebih mudah dan tidak perlu antre di stasiun. Pastikan juga batas waktu pengajuan diperhatikan agar tidak melewati ketentuan yang berlaku," ujar Franoto.

Sementara itu, bagi calon penumpang yang ingin melakukan perubahan jadwal (reschedule) tiket, KAI menerapkan aturan bahwa tiket harus sudah lunas dan belum dicetak sebagai boarding pass apabila ingin reschedule secara daring.

"Reschedule lewat aplikasi bisa dilakukan paling lambat dua jam sebelum berangkat. Jika lewat, masih bisa di loket stasiun paling lambat satu jam sebelum keberangkatan," kata Franoto.

Dia mengatakan perubahan hanya dapat diajukan oleh penumpang yang bersangkutan dan jika kursi pada jadwal baru masih tersedia.

"Dikenakan biaya 25 persen dari harga tiket (di luar bea pesan), dibulatkan ke atas Rp 1.000. Jika harga tiket baru lebih mahal, bayar selisihnya. Jika lebih murah, selisih tidak dikembalikan," kata Franoto.

Dia menambahkan tiket promo tertentu dapat memiliki ketentuan khusus sehingga perlu menjadi perhatian penumpang. Apabila pembatalan perjalanan terjadi akibat gangguan operasional dari KAI maka penumpang berhak atas pengembalian dana sebesar 100 persen.

KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan keluarga yang akan melakukan perjalanan bersama anak berusia di bawah tiga tahun untuk tetap memesan tiket infant. Tiket ini tidak dikenakan biaya (gratis), namun tidak mendapatkan tempat duduk sendiri dan anak akan dipangku selama perjalanan.

Pemesanan tiket infant dapat dilakukan bersamaan saat membeli tiket melalui aplikasi Access by KAI atau di loket stasiun pada hari keberangkatan sebelum perjalanan dilakukan.




(fem/fem)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads