Bule yang Ngamuk Dengar Suara Tadarusan di Gili Trawangan Telah Dideportasi

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Bule yang Ngamuk Dengar Suara Tadarusan di Gili Trawangan Telah Dideportasi

Abdurrasyid Efendi - detikTravel
Kamis, 05 Mar 2026 18:08 WIB
Petugas imigrasi membawa WN Selandia Baru yang melakukan keributan di salah satu mushala Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB
Bule ngamuk dengar tadarusan dideportasi (ANTARA/HO-Polres Lombok Utara)
Mataram -

Miranda Lee Pearson, bule cewek yang ngamuk-ngamuk mendengar suara warga tadarusan Al Quran di Gili Trawangan itu sudah dideportasi balik ke negaranya.

Kantor Imigrasi Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendeportasi Miranda Lee Pearson. Warga negara (WN) Selandia Baru itu sebelumnya mengamuk di musala Gili Trawangan saat mendengar warga tadarusan menggunakan pengeras suara karena merasa terganggu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Iqbal Rifai, mengatakan Miranda Lee dideportasi karena izin tinggalnya telah melebihi batas yang ditentukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil pemeriksaan, didapatkan fakta bahwa yang bersangkutan tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan," kata Iqbal Rifai.

Sesuai data perlintasan Imigrasi, Miranda Lee masuk ke Indonesia pada 8 Desember 2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dengan masa berlaku 30 hari hingga 6 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Miranda Lee dinyatakan melanggar Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa. Karena itu, ia dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," sebutnya.

Sebagai tindak lanjut, lanjut Iqbal, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur mendeportasi Miranda Lee sekaligus mencantumkan namanya dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Yang bersangkutan dideportasi melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Bandar Udara Perth Australia," ucap dia.


-------

Artikel ini telah naik di detikBali.




(wsw/wsw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads