Bule Rusia Drift Mobil Porsche di Nusa Dua, Berurusan dengan Polisi Kemudian

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Bule Rusia Drift Mobil Porsche di Nusa Dua, Berurusan dengan Polisi Kemudian

Abid Ahmad Ibrahim - detikTravel
Sabtu, 14 Mar 2026 15:19 WIB
Mobil Porsche yang digunakan DR untuk melakukan aksi drift di Simpang Pratama, Nusa Dua, Jumat (13/3/2026). Dok: Polresta Denpasar
Mobil Porsche yang digunakan DR untuk melakukan aksi drift di Simpang Pratama, Nusa Dua, Jumat (13/3/2026). Dok: Polresta Denpasar
Nusa Dua -

Aksi seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia mengemudikan mobil secara ugal-ugalan di kawasan Nusa Dua, Bali, viral di media sosial. Bule itu lantas diperiksa polisi.

Video tersebut memperlihatkan sebuah mobil sport berwarna biru melakukan drift di persimpangan jalan pada dini hari.
Menindaklanjuti video viral itu, Satlantas Polresta Denpasar langsung melakukan penelusuran terhadap pengemudi dan kendaraan yang digunakan.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengatakan pengemudi tersebut diketahui merupakan WNA asal Rusia berinisial DR (29). Ia kedapatan melakukan aksi drift menggunakan mobil Porsche Boxster berwarna biru di Simpang Jalan Pratama, Nusa Dua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah video tersebut viral, anggota Satlantas Polresta Denpasar langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengidentifikasi pengemudi serta pemilik kendaraan yang digunakan," kata Adi, Sabtu (14/3/2026), dilansir detikBali.

Berdasarkan hasil penelusuran, peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/3) sekitar pukul 01.00 Wita di Simpang Pratama, Nusa Dua.

ADVERTISEMENT

Adi mengatakan mobil yang digunakan DR itu adalah mobil sewaan. Dia menyewa mobil Porsche Boxster tersebut pada Kamis (12/3) sekitar pukul 13.00 Wita dari sebuah usaha rental kendaraan.

Setelah proses serah terima, DR sempat berkeliling di kawasan Canggu dengan didampingi pihak rental yang duduk di kursi penumpang.

Namun pada malam harinya sekitar pukul 23.00 Wita, DR menuju kawasan Nusa Dua seorang diri. Saat melintas di Simpang Jalan Pratama yang saat itu dalam kondisi sepi, ia kemudian melakukan aksi drift menggunakan mobil tersebut sebanyak dua kali.

"Pengemudi melihat kondisi jalan sepi, kemudian melakukan drift di persimpangan sebanyak dua kali," kata Adi.

Usai melakukan aksi tersebut, sekitar pukul 03.00 hingga 04.00 Wita, DR diketahui melanjutkan perjalanan menuju kawasan Kintamani bersama teman yang ditemuinya di sebuah restoran.

Satlantas Polresta Denpasar kemudian memanggil DR untuk dimintai keterangan di kantor Satlantas. Polisi juga mendatangi lokasi usaha rental kendaraan guna memastikan kepemilikan mobil yang digunakan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi memberikan tindakan tilang kepada DR karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Ia dikenakan Pasal 283 juncto Pasal 107 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Selain ditilang, DR juga diminta membuat video klarifikasi berisi permohonan maaf kepada masyarakat atas aksinya yang sempat meresahkan.

"Pengemudi juga telah membuat video klarifikasi yang berisi permohonan maaf serta ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian," ujar Adi.



(fem/fem)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads