Jepang Bakal Perketat Imigrasi untuk Turis dari 74 Negara, Indonesia Termasuk?

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Jepang Bakal Perketat Imigrasi untuk Turis dari 74 Negara, Indonesia Termasuk?

Bonauli - detikTravel
Minggu, 15 Mar 2026 07:07 WIB
Passengers arrive at Tokyos Haneda international airport on December 29, 2022, ahead of the New Years holiday. (Photo by Philip FONG / AFP)
Bandara Jepang (AFP via Getty Images/PHILIP FONG)
Tokyo -

Jepang sedang bersiap untuk memperkenalkan sistem masuk baru untuk turis dari 74 negara. Negeri Sakura akan memperketat kedatangan turis.

Badan Layanan Imigrasi Jepang berencana untuk mengandalkan kecanggihan teknologi dalam menyaring turis. Tak lagi berhadapan langsung dengan petugas imigrasi, turis harus mengirimkan data melalui sistem penyaringan pra-perjalanan daring baru yang dikenal sebagai Sistem Elektronik Jepang untuk Otorisasi Perjalanan (JESTA) terlebih dahulu, seperti dikutip dari Kyodo News pada Minggu (15/3/2026).

JESTA akan diluncurkan pada tahun 2028. Sistem ini mengharuskan pengunjung untuk menyatakan tujuan perjalanan dan informasi lainnya secara daring sebelum bepergian. Otoritas imigrasi kemudian akan memberikan atau menolak izin masuk terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika ditolak, artinya individu tersebut dicurigai berpotensi tinggal melebihi batas waktu (overstay) dan tidak diperkenankan untuk naik pesawat dari titik keberangkatan mereka.

Setelah tiba, turis akan menjalani pengambilan sidik jari dan foto wajah melalui KIOSk (Kios Terpadu), tablet digital yang memproses pemeriksaan imigrasi dan bea cukai. Jika tidak ada masalah yang terdeteksi di kunjungan sebelumnya, pengunjung akan diizinkan untuk langsung melewati gerbang otomatis untuk memasuki negara tersebut.

ADVERTISEMENT

Petugas imigrasi akan tetap ditempatkan di dekat gerbang dan dapat melakukan pemeriksaan tatap muka jika ditemukan perilaku yang mencurigakan.

Sistem KIOSk saat ini tersedia di bandara Narita, Haneda, Kansai, dan Fukuoka. Pemerintah berniat untuk memperluas sistem ke bandara tambahan di masa mendatang.

Prosedur pemeriksaan otomatis baru ini akan berlaku untuk pengunjung dari 74 negara dan wilayah yang saat ini dikecualikan dari visa tinggal singkat, termasuk Hong Kong, Makau, Taiwan, Singapura, Malaysia, Thailand, Indonesia, Korea, Australia, dan Selandia Baru.

Langkah-langkah penyederhanaan masuk Jepang dilakukan di tengah lonjakan pariwisata masuk, yang mencapai rekor 42,7 juta pengunjung asing pada tahun 2025. Pemerintah bertujuan untuk menarik 60 juta pengunjung pada tahun 2030.

Pada saat yang sama, lonjakan pariwisata masuk menimbulkan kekhawatiran tentang pariwisata yang berlebihan atau overtourism. Media lokal, mengutip laporan berita Jepang, mengatakan pemerintah Jepang sedang berupaya memperluas sistem harga ganda, atau harga dua tingkat, pada tahun 2031, di mana wisatawan asing akan membayar dua hingga tiga kali lebih banyak daripada penduduk lokal untuk atraksi dan layanan transportasi tertentu. Langkah ini bertujuan untuk mengimbangi meningkatnya biaya pemeliharaan infrastruktur dan layanan terkait pariwisata.



(bnl/wsw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads