Turis asal Swiss Luzian Andrin Zgraggen menjadi tersangka dugaan tindak pidana penghinaan terhadap agama dan kepercayaan. Dia diduga menghina Hari Raya Nyepi melalui unggahan di media sosial.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan hingga gelar perkara pada Sabtu (21/3/2026). Aksinya diketahui melalui patroli siber.
Melalui unggahan pada akun Instagram @luzzysun, dia diduga melakukan penghinaan kepada Hari Raya Nyepi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil patroli siber, ditemukan unggahan yang mengandung unsur penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi. Selanjutnya dilakukan profiling hingga diketahui identitas pemilik akun," ujar Ariasandy kepada detikBali, Minggu (22/3/2026).
Dalam unggahannya, Luzian menuliskan kalimat bernada kasar terkait pelaksanaan Nyepi di Bali. Pria Swiss itu mulanya menjelaskan adanya aturan tidak boleh berkeliaran di luar rumah saat Nyepi di Bali. Kemudian, dia menantang dengan menyebut tidak akan mempedulikan aturan Nyepi tersebut. Unggahan itu pun viral hingga memicu reaksi keras dari warganet.
"A day of silence where you're not allowed to go outside in Bali is pretty peaceful outside :), fuck Nyepi day and fuck your rules too." demikian unggahan Luzian di Instagram.
Buat umat Hindu, Nyepi merupakan hari suci yang dijalankan dengan Catur Brata Penyepian, yakni tidak bepergian, tidak bekerja, tidak menyalakan api, dan tidak menikmati hiburan. Aturan ini berlaku bagi seluruh orang yang berada di Bali, termasuk wisatawan asing.
Ariasandy menuturkan Subdit III Ditressiber Polda Bali langsung melacak keberadaan pemilik akun Instagram itu setelah identitasnya terungkap. Petugas bahkan sempat membuntuti pergerakan Luzian dari wilayah Kuta hingga Ubud.
"Tim melakukan penelusuran dan pembuntutan hingga akhirnya yang bersangkutan diamankan untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.
Ariasandy menerangkan Luzian diamankan di kediaman anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik, yang berada di wilayah Mengwi, Badung, sebelum dibawa ke Polda Bali. Sehari kemudian, Ni Luh Djelantik membuat laporan untuk melanjutkan proses hukum terhadap Luzian.
Setelah menerima laporan tersebut, penyidik lalu melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. "Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan serta penahanan," imbuh Ariasandy.
Ariasandy menegaskan Luzian saat ini ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Warga asing itu dijerat dengan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebarluasan konten yang mengandung unsur penghinaan terhadap agama atau kepercayaan melalui sarana teknologi informasi.
Polda Bali menilai unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi. Mulai dari tindakan menyebarkan konten melalui media sosial hingga muatan ujaran kebencian terhadap hari raya keagamaan. Polisi juga telah menyita barang bukti berupa 1 ponsel Iphone 16 dan akun media sosial milik tersangka.











































Komentar Terbanyak
Aturan Bagasi Gratis Garuda Indonesia Berubah Mulai 1 September 2026
Curhatan Wisatawan Situ Bagendit: Tempatnya Nyaman, tapi Apa-apa Bayar
Viral Turis Lokal Diusir dari Pantai Bali, Pemilik Warung Klarifikasi