Titik Terang Seteru Toko Perlengkapan Outdoor Kanada Vs China di RI

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Titik Terang Seteru Toko Perlengkapan Outdoor Kanada Vs China di RI

Wahyu Setyo Widodo - detikTravel
Jumat, 27 Mar 2026 15:31 WIB
Senior man hiking along hills opposite to the Marmolada in autumn. In distance lake Fedaia. Dolomites, Northern Italy.
Ilustrasi (Getty Images/helovi)
Jakarta -

Perseteruan toko perlengkapan outdoor dari Kanada melawan perusahaan dari China menemui titik terang usai keputusan dari pengadilan.

Arc'teryx Equipment, perlengkapan outdoor berkualitas dari Amer Sports Canada menyampaikan apresiasinya atas putusan yang mengabulkan gugatan pembatalan kedua yang diajukan mereka di Pengadilan Niaga.

Gugatan hukum itu terkait pendaftaran jenama dan Logo Arc'teryx di Indonesia atas nama perusahaan asal China yang tidak mendapatkan persetujuan dari Arc'teryx asli dari Kanada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa merek Arc'teryx tersebut adalah merek terkenal dan pendaftaran jenama di Indonesia atas nama perusahaan asal China tersebut memiliki persamaan dengan merek milik Arc'teryx asal Kanada.

Pengadilan Niaga juga menyatakan pendaftaran jenama tersebut dilakukan dengan iktikad tidak baik. Putusan gugatan pembatalan kedua yang dikeluarkan pada akhir Februari 2026 itu memberikan penilaian lebih substantif terhadap pokok perkara yang diajukan oleh Arc'teryx.

ADVERTISEMENT

Putusan ini berbeda dengan putusan gugatan pembatalan jenama pertama pada akhir Desember 2025, yang menolak gugatan dari Arc'teryx terhadap perusahaan asal China yang kini dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

"Kami menyambut baik putusan ini sebagai bentuk pengakuan yang jelas atas hak Arc'teryx sebagai pemilik asli merek. Hasil saat ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap merek terkenal dari pendaftaran dengan iktikad tidak baik oleh pihak ketiga, serta mencerminkan penilaian yang adil dan menyeluruh oleh pengadilan," ucap Cameron Clark, Vice President of Legal Arc'teryx seperti dikutip, Jumat (27/3/2026).

Arc'teryx berharap putusan ini dapat terus dipertahankan dalam proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Niaga, termasuk kasasi di Mahkamah Agung maupun pendaftaran lainnya yang dilakukan tanpa izin oleh pihak ketiga.

"Kami berkomitmen untuk terus melindungi kekayaan intelektual kami sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang positif di Indonesia," imbuh dia.

Putusan ini juga mencerminkan pengakuan Indonesia terhadap perlindungan jenama terkenal lainnya dan diharapkan dapat menjadi rujukan bagi perkara serupa di masa yang akan datang.




(wsw/wsw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads