Siapkan Pedoman Jasa Kreatif, Menekraf Riefky: Kreativitas Itu Harganya Tidak Nol

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Siapkan Pedoman Jasa Kreatif, Menekraf Riefky: Kreativitas Itu Harganya Tidak Nol

Muhammad Lugas Pribady - detikTravel
Jumat, 03 Apr 2026 07:03 WIB
Pertemuan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya dengan videografer Amsal Sitepu di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif, Jakarta, Kamis (2/4/2026)
Menekraf Teuku Riefky Harsya dan videografer Amsal Sitepu. (Muhammad Lugas Pribady/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Ekonomi Kreatif tengah menyusun pedoman jasa kreatif yang ditujukan untuk memberikan kepastian sekaligus perlindungan bagi para pelaku industri kreatif.

Pedoman ini disiapkan dengan mempertimbangkan karakter unik sektor kreatif yang tidak bisa disamakan dengan sektor lainnya.

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengatakan proses penyusunan pedoman masih berlangsung dan dilakukan secara hati-hati. Salah satu poin penting yang ditekankan adalah soal nilai karya kreatif yang tidak bisa disamaratakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebetulnya intinya pedoman ini masih dalam proses, itu satu. Kedua, bahwa inti outputnya itu bagaimana dalam pedoman ini bisa menjelaskan bahwa kreativitas itu tidak nol harganya dan juga tidak bisa dikunci harganya," ujar Riefky.

Menurutnya, penetapan harga dalam jasa kreatif memiliki banyak variabel. Mulai dari pengalaman pelaku, lokasi pekerjaan, hingga tingkat kesulitan produksi.

ADVERTISEMENT

Ia mencontohkan, perbedaan harga bisa terjadi antara pekerja pemula hingga profesional, serta antara pekerjaan di dalam ruangan atau studio dengan produksi di lapangan yang memiliki risiko lebih tinggi.

"Kalau dikunci harganya, itu kan ada beberapa variabel yang tidak bisa kita samakan. (Misalnya) masalah kewilayahan, apakah di kota besar, apakah di daerah-daerah yang pedalaman itu satu, belum pengalaman mereka apakah juniar, senior atau master, itu yang kedua. Belum lagi jenis pekerjaannya, apakah itu indoor, outdoor misalnya," paparnya.

Karena itu, pemerintah memilih tidak menetapkan standar harga baku. Langkah ini diambil agar tidak mengurangi apresiasi terhadap hasil karya kreatif itu sendiri.

Selain pedoman, Kementerian Ekonomi Kreatif juga telah menyediakan layanan pengaduan bagi pelaku industri. Saluran ini bisa diakses secara langsung, melalui telepon, maupun secara daring.

Riefky menyebutkan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan cepat oleh pihaknya. "Responnya paling lama tujuh hari, tetapi biasanya rata-rata dua sampai tiga hari sudah ditindaklanjuti," ucap Riefky.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pedoman ini tidak akan disusun secara terburu-buru. Kementerian Ekonomi Kreatif besar pihak lainnya ingin memastikan aturan yang dihasilkan benar-benar tepat dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

"Kita usahakan beberapa bulan ini tetapi jangan sampai karena ditarget, justru merugikan dan menjadi acuan untuk dikasuskan lagi," tegasnya.

Di sisi lain, penyusunan pedoman ini juga sejalan dengan visi pemerintah dalam memperkuat industri kreatif sebagai salah satu sektor strategis pencipta lapangan kerja. Riefky mengingatkan bahwa sektor ini terus berkembang dan memiliki potensi besar, baik di tingkat nasional maupun global.

"Dalam Asta Cita ketiga, Bapak Presiden Prabowo juga mengatakan membuka lapangan pekerjaan yang berkualitas, salah satunya melalui industri kreatif. Artinya industri ini menjadi atensi dari bapak presiden kita untuk terus dibenahi, dibangun fondasinya, dan didukung ekosistemnya," jelasnya.



(upd/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads