Dua warga Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi setelah mencuri dan menjual seekor komodo kepada penadah di Surabaya, Jawa Timur. Komodo tersebut ditangkap di Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Manggarai Timur, yang merupakan salah satu habitat komodo di luar Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Kasatreskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, membenarkan komodo dewasa itu rencananya akan diselundupkan ke Thailand. Upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan oleh Polda Jawa Timur.
"Iya," ungkap Zacky, Senin (6/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habitat komodo di Pota dikelola oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku sempat merusak pengawasan dengan mencabut kamera CCTV di lokasi. Pencurian komodo itu terjadi pada 2025.
"Mencabut salah satu kamera CCTV," ujar Zacky.
Komodo tersebut dijual kepada penadah berinisial R di Surabaya dengan harga Rp 5 juta. Penadah merupakan warga asal Reo, Manggarai, NTT, yang tinggal di Surabaya. Lokasi Reo tidak jauh dari Pota. Komodo itu kemudian dikirim menggunakan transportasi laut ke Surabaya.
Polda Jawa Timur mengungkap transaksi jual beli komodo tersebut dan berkoordinasi dengan Polres Manggarai Timur untuk menangkap dua pelaku, yakni Ruslan dan Junaidin Yusuf (30).
Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur itu ditangkap di wilayah Manggarai Timur. Sementara itu, penadah di Surabaya juga telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
---
Artikel ini sudah tayang di detikBali. Baca lebih lanjut di sini
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Adzan Menggema di London, Ini Sudut Paling Menggetarkan Hati Muslim di Whitechapel
Bule Australia Terlunta-lunta di Bali, Hidup di Bangunan Kosong-Kakinya Luka
3 Hari Festival Songkran, 95 Orang Meninggal